REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila menyatakan bahwa hingga Senin petang (16/3), tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang terpapar virus coronajenis baru (COVID-19) di wilayah akreditasinya, yakni Filipina, Palau, dan Kepulauan Marshall.
KBRI Manila menyebutkan pemerintah Filipina mengonfirmasi sejumlah 140 kasus positif COVID-19 per 13 Maret 2020 pukul 18.00 waktu setempat, dengan 93 kasus di antaranya tercatat di provinsi Metro Manila. Dari jumlah itu, sebanyak 12 pasien meninggal dunia sementara dua pasien lainnya berhasil sembuh.
Sementara Palau, negara kepulauan kecil di Samudera Pasifik, dalam catatan waktu yang sama, dinyatakan masih bebas COVID-19 di Kepulauan Marshall juga masih nihil kasus meskipun terdapat satu pasien dalam pengawasan yang sedang menunggu hasil tes. Sejak Ahad (15/3) tengah malam, pemerintah menerapkan penutupan (lockdown) provinsi Metro Manila yang disebut dengan istilah "karantina masyarakat" (community quarantine/CQ).
Suasana Metro Manila pada penerapan CQ terlihat sedikit lengang, namun terjadi antrean dan penumpukan di semua pintu masuk (checkpoints) dari wilayah ini ke tempat pemberhentian transportasi umum, yang dijaga ketat oleh polisi dan tentara, menurut pernyataan dari KBRI Manila.
Dengan program karantina itu, 13 kota di provinsi Metro Manila menerapkan jam malam, yaitu pukul 20.00 waktu setempat, seiring dengan penutupan sejumlah pusat perbelanjaan hingga waktu yang belum ditentukan. Presiden Filipina Rodrigo Duterte juga telah mengeluarkan instruksi untuk memperluas karantina ke seluruh wilayah pulau Luzon, termasuk larangan beraktivitas di luar rumah, penghentian sementara transportasi publik, dan pengaturan distribusi pasokan makanan dan obat.
KBRI Manila sendiri memberlakukan kebijakan fleksibilitas tempat kerja bagi para staf, terutama yang terkendala soal transportasi, mempunyai risiko tinggi penularan virus, atau menunjukkan gejala flu.