Selasa 17 Mar 2020 12:42 WIB

MUI Serahkan Fatwa Soal Corona ke Jusuf Kalla

Jusuf Kalla menerima fatwa soal corona dari MUI.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 MUI Serahkan Fatwa Soal Corona ke Jusuf Kalla. Foto: Logo MUI()
MUI Serahkan Fatwa Soal Corona ke Jusuf Kalla. Foto: Logo MUI()

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI),  Jusuf Kalla mengunjungi Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk membahas penyebaran virus corona di Indonesia. Mantan Wakil Presiden RI disambut oleh sejumlah pimpinan MUI yang akan menggelar rapat pimpinan MUI yang digelar tiap Selasa.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id di lokasi, Jusuf Kalla tiba di Kantor MUI sekitar pukul 11.00 WIB. Dia pun disambut oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi, Sekjen MUI Anwar Abbas, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Huzaemah Tahido dan Ketua Komisi Infokom MUI Pusat Masduki Baidlowi. 

Baca Juga

Setelah melakukan perbincangan secara tertutup, MUI pun melakukan serah terima fatwa MUI tentang masalah virus corona kepada Jusuf Kalla. Fatwa tersebut diserahkan secara resmi oleh Kiai Muhyiddin Junaidi.

"Ini serah terima fatwa dari MUI ke DMI" ujar Masduki Baidlowi kepada wartawan saat proses penyerahan fatwa di lantai 4 Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).

Menurut Masduki, nantinya fatwa tersebut akan disosialisasikan oleh DMI kepada masjid-masjid yang ada di seluruh Indonesia. "Pak JK sebagai Ketua MUI akan kendalikan seluruh masjid-masjid seluruh Indonesia," ucapnya saat ditemui lebih lanjut.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah covid-19. Fatwa ini dibacakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am di gedung MUI Pusat, di Jakarta, Senin (16/3).

 

Di antara fatwa tersebut adalah terkait dengan pelaksanaan shalat berjamaah di masjid. Dalam poin fatwa yang kedua, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. 

Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. 

Bagi orang tersebut, haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.  

Ketiga, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar covid-19, harus memperhatikan dua hal: Pertama, jika dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.  

Kedua, jika dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan),  membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. 

Fatwa keempat, dalam kondisi penyebaran covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Kelima, dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat. Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement