REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek, meluruskan perihal perbedaan pernyataan antara Kapolda Sultra dengan Kanwil Kemenkumham Sultra mengenai kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina pada Ahad (15/3).
Menurut dia, penyataan yang dikeluarkan Kapolda berdasarkan pada informasi yang diterima kepolisian dari pihak Bandara Haluoleo dan dari Perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe.
"Pak Kapolda, dia mendapatkan informasi dari otoritas pihak Bandara Halileo dan dari pihak perusahaan VDNI di kabupaten Konawe. Makanya tadi Kapolda langsung pres rilis soal perbedaan pendapat itu," kata Laode saat dihubungi, Selasa (17/3).
Perusahaan PT VDNI, kata Leode, merupakan perusahaan yang menjadi tujuan atau tempat kerja para TKA China itu. "Iya, PT VDNI di Kabupaten Konawe tempatnya," kata Laode.
Laode menegaskan, bahwa perbedaan informasi antara kepolisian dan kemenkumham ini didasari pada sumber informasi awal. Ditambah lagi, kata dia, peristiwa terjadi pada Ahad dan pihak bandara Haluoleo merupakan bandara domestik yang tidak dapat melakukan pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan.
"Kesalahan terkait perbedaan pendapat karena penerimaan sumber awal. Waktu itu hari Minggu, untuk mengkonfirmasi itu, jadi data awal yang didapat di Bandara itu disampaikan Pak Kapolda, kemudian hari ini dipresriliskan," terangnya.
Kasus bermula saat Harjono (38 tahun) yang merupakan seorang pengemudi di Bandara Haluoleo merekam kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China pada Ahad (15/3). Atas aksinya ini, ia sempat berurusan dengan kepolisian.
Apalagi dalam videonya dia sempat menyebutkan dengan istilah Corona datang atas kedatangan para TKA Cina ini. Sehingga perbuatannya ini dianggap berbahaya dan menyebarkan kekhawatiran ditengah pandemi corona.
Kapolda Sulawesi Tenggara sebelumnya menyebutkan, bahwa TKA Cina ini datang dari Jakarta untuk mengurus perpanjangan visa kerja. Sayangnya, pernyataannya ini berbeda dengan Kanwil Kemenkumhan Sultra yang membenarkan bahwa 49 TKA ini berasal dari China.
"Orang baru dari China, Provinsi Henan, bukan habis dari Jakarta memperpanjang visa atau izin kerja," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Sofyan.
Karena dua pernyataan yang berbeda ini, kemudian Kapolda Sultra menggelar Konferensi pers dengan awak media. Konferensi pers digelar untuk mengklarifikasi data yang didapat oleh Kapolda.
"Kapolda sudah pres rilis klarifikasi apa yang disampaikan beliau. Perbedaan (pendapat) karena informasi awal waktu kejadian menerima konfirmasi. Itu saja setelah itu diklarifikasi," kata Laode.