Rabu 18 Mar 2020 02:04 WIB

Ditjen Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat Enam Perusahaan

Fasilitas kawasan berikat diberikan ke perusahaan untuk mendorong investasi-ekspor

Aktivitas ekspor impor(AP Photo/Ben Margot)
Foto: AP Photo/Ben Margot
Aktivitas ekspor impor(AP Photo/Ben Margot)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah memberikan fasilitas fiskal berupa kawasan berikat kepada enam perusahaan di wilayah Jawa Tengah selama tiga bulan pertama 2020. Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Amin Tri Sobri di Semarang, Selasa (17/3), mengatakan pemberian fasilitas fiskal ini diharapkan mampu mendorong perekonomian Jawa Tengah.

Enam perusahaan yang memperoleh izin pembentukan kawasan berikat meliputi PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, serta PT Wanho Industries Indonesia.

Baca Juga

Menurut dia, fasilitas kawasan berikat diberikan kepada perusahaan sebagai partisipasi Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam mendorong ekspor dan investasi di Jawa Tengah ini. "Pemberian fasilitas ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," katanya.

Fasilitas yang bisa dimanfaatkan dari kawasan berikat tersebut, kata dia, berupa penangguhan bea masuk kepada perusahaan penerima. Pemberian fasilitas itu, lanjut dia, diharapkan mendorong masuknya investaai baru ke Jawa Tengah.

"Investasi baru akan membuka lapangan pekerjaan yang selanjutnya akan berdampak positif terhadap perekonomian," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement