REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerapkan mekanisme bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai 17 Maret sampai 31 Maret 2020. Ini dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan WFH yang diterapkan Kementan itu melalui Surat Edaran Nomor: 1044/SE/KP. 370/A/03/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Kementerian Pertanian dalam rangka Pencegahan dan Perlindungan dari Wabah Penyakit Virus Corona (COVID-19).
"Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Pertanian," bunyi surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono terhitung Selasa, 17 Maret 2020.
Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam menyikapi World Health Organization (WHO) yang telah menetapkan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional, sehingga berisiko terjadinya penularan antarnegara.