Selasa 17 Mar 2020 18:12 WIB

Kementan Terapkan Kerja dari Rumah Hingga Akhir Maret

Pegawai Kementan yang bertugas secara WFH memperoleh uang makan dan tunjangan kinerja

Kementan ikut menerapkan work from home, untuk pegawainya. Ilustrasi pertanian.
Foto: liburankepulaubali.com
Kementan ikut menerapkan work from home, untuk pegawainya. Ilustrasi pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerapkan mekanisme bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai 17 Maret sampai 31 Maret 2020. Ini dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Kebijakan WFH yang diterapkan Kementan itu melalui Surat Edaran Nomor: 1044/SE/KP. 370/A/03/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Kementerian Pertanian dalam rangka Pencegahan dan Perlindungan dari Wabah Penyakit Virus Corona (COVID-19).

Baca Juga

"Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Pertanian," bunyi surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono terhitung Selasa, 17 Maret 2020.

Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam menyikapi World Health Organization (WHO) yang telah menetapkan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional, sehingga berisiko terjadinya penularan antarnegara.

Dalam ketentuan pelaksanaannya, Kementan memberlakukan perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

Kemudian, melakukan penundaan perjalanan dinas luar negeri. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat/kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antarpeserta rapat paling kurang satu meter (social distancing).

Kemudian, pembagian dan pemantauan pelaksanaan tugas pegawai working from home (WFH) dilaksanakan oleh atasan langsung selaku pejabat penilai. Pegawai yang bertugas secara WFH tidak diizinkan meninggalkan rumah serta wajib mengisi aktivitas harian dan melaporkan pelaksanaan tugas melalui eKinerja pada atasan langsung sebagai bahan penilaian kinerja.

Pegawai Kementan yang bertugas secara WFH memperoleh uang makan dan tunjangan kinerja sesuai hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan. Penyesuaian sistem kerja ini berlaku mulai 17 Maret hingga 31 Maret 2020.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement