Selasa 17 Mar 2020 19:57 WIB

Surat Edaran Menaker Terkait Pelindungan Buruh dan Usaha

Pekerja atau buruh yang terkena suspek Covid-19 dan dikarantina upahnya dibayar penuh

Red: Hiru Muhammad
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE)  Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Foto: istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE)  Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam SE Menaker ini disebutkan para Gubernur diminta  melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja dan buruh terkait Pemdemi COVID-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja. 

"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh, " kata Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina dan isolasi.