Rabu 18 Mar 2020 10:56 WIB

Wapres Imbau Berwudlu dan Bawa Sajadah dari Rumah

'Mereka sholat berjamaah dengan cara, untuk tidak bersentuhan,' kata wapres.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga jarak antarindividu atau social distancing, sekalipun dalam pelaksanaan ibadah. Ma'ruf menerangkan, bagi umat Islam yang akan beribadah di masjid diharapkan menjaga jarak dan tidak bersentuhan dengan jamaah lain demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Hal ini juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai ketentuan sholat berjamaah seperti shalat Jumat selama masa pandemi virus Corona. "Mereka sholat berjamaah dengan cara, untuk tidak bersentuhan, berwudlu dari rumah, menjaga jarak, mencuci tangan, bawa sajadah sendiri," ujar Ma'ruf saat live teleconference dengan stasiun tv swasta di Jakarta, Rabu (18/3).

Baca Juga

Ma'ruf mengatakan, fatwa MUI tentang pelaksanaan ibadah selama virus Corona mengatakan ketentuan itu berlaku untuk jamaah dalam keadaan sehat. Sementara, jamaah yang yang dalam kondisi sakit membolehkan meninggalkan shalat berjamaah bahkan shalat jumat.

"Itu termasuk orang yang punya uzur atau orang yang boleh meninggalkan sholat berjamaah bahkan sholat jumat. Bahkan bagi mereka yang sudah terpapar, tidak boleh dia mendatangi shalat Jumat karena akan membahayakan orang lain," ujar Ma'ruf.

Ia mengungkap, fatwa juga menyebut untuk kawasan yang pandemi virus Corona begitu tinggi dibolehkan untuk tidak melaksanakan Shalat Jumat. Kendati demikian, Ma'ruf memastikan, pemerintah akan membahas lebih lanjut terkait ketentuan Shalat Jumat dalam skala masif selama masa pandemi global tersebut. 

"Itu akan kita bahas lebih jauh, walaupun memang dalam fatwa itu ada untuk kawasan kawasan tertentu yang sudah demikian kritis, pandemi begitu tinggi, itu boleh untuk tidak diadakan (ibadah) Jumat, tapi itu nanti pemerintah akan memberikan arahan, kalau itu memang terjadi," ujarnya.

photo
Komisi Fatwa MUI - (Republika TV/Havid Al Vizki)

Ada beberapa poin yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah covid-19. Dalam poin fatwa yang kedua, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya, shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman. Sebab, shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. 

Bagi orang tersebut, haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Ketiga, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar covid-19, harus memperhatikan dua hal: Pertama, jika dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Kedua, jika dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan),  membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

photo
Jemaah melaksakanan shalat di Masjid Salman ITB, Bandung, Jawa Barat (17/3/2020). Pengurus Masjid Salman ITB menerapkan pemberian jarak 15 cm hingga 30 cm antarjamaah dalam saf (barisan) pada setiap salat lima waktu guna meminimalisir dan mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19. - (Antara/Novrian Arbi)

Fatwa keempat, dalam kondisi penyebaran covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Kelima, dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat. Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Hingga kini, jumlah penderita virus Corona di Tanah Air terus bertambah. Lemerintah mengumumkan ada tambahan sebanyak 38 pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Sehingga per Selasa (17/3) ini, total kasus orang yang terinfeksi virus korona sebanyak 172 orang.

Angka melonjak cukup tinggi, dari jumlah terakhir pada Senin (16/3) kemarin sebanyak 134 kasus positif virus corona. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menjelaskan bahwa tambahan kasus positif berasal dari pemeriksaan oleh Litbang Kemenkes sebanyak 32 kasus dan pemeriksaan oleh laboratorium penyakit menular Universitas Airlangga, Surabaya sebanyak 6 kasus.

"Sehingga total 172 kasus di mana kasus meninggal tetap 5 orang," jelas Yuri dalam keterangan pers, Selasa (17/3). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement