Rabu 18 Mar 2020 16:13 WIB

Per 1 April Harga Gas Industri Dipatok 6 Dolar AS

Enam industri mendapatkan insentif pengurangan harga gas.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Seorang perajin menghaluskan cangkir keramik yang telah jadi di Sidorejo, Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (18/2). Pemerintah memberlakukan penurunan harga gas industri mulai 1 April 2020. Harga gas industri yang dipatok di angka 6 dolar AS per MMbtu berlaku untuk enam sektor industri, termasuk industri keramik.
Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang perajin menghaluskan cangkir keramik yang telah jadi di Sidorejo, Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (18/2). Pemerintah memberlakukan penurunan harga gas industri mulai 1 April 2020. Harga gas industri yang dipatok di angka 6 dolar AS per MMbtu berlaku untuk enam sektor industri, termasuk industri keramik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberlakukan penurunan harga gas industri mulai 1 April 2020. Harga gas industri yang dipatok di angka 6 dolar AS per MMbtu berlaku untuk enam sektor industri yang tertuang dalam Perpres nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas, plus satu sektor lagi yakni pembangkit listrik. 

Keenam industri yang mendapat insentif pengurangan harga gas adalah industri kimia, industri makanan, industri keramik, industri baja, industri pupuk, dan industri gelas. "Melalui Menteri ESDM, pemerintah memutuskan harga gas ini bisa diturunkan, efektif per 1 April di mana harga bisa dijaga 6 dolar AS per MMbtu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers melalui video conference, Rabu (18/3).

Baca Juga

Pemerintah juga akan merevisi Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas, dengan memasukkan PT PLN (persero) selaku pengelola pembangkitan listrik sebagai salah satu sektor tambahan yang akan menerima insentif penurunan harga gas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) benar-benar menyeleksi sektor industri yang akan mendapat insentif berupa harga gas yang kompetitif. Jokowi ingin, penurunan harga gas bisa memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian nasional.

"Industri yang diberikan insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksinya, investasi barunya, dan efisiensi proses produksinya sehingga produknya menjadi lebih kompetitif. Industri yang diberi insentif juga harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," jelas Jokowi.

Jokowi juga memberi opsi pencabutan insentif nantinya, terhadap industri yang dianggap tidak bisa menunjukkan performa sesuai target yang dipatok pemerintah. Target yang dimaksud antara lain yang disebut di atas, seperti peningkatan kapasitas produksi dan perluasan serapan tenaga kerja.

"Saya minta evaluasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan terhadap industri-industri yang diberikan insentif. Harus ada disinsentif, harus ada punishment, jika industri tidak memiliki performance sesuai yang kita inginkan," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement