Kamis 19 Mar 2020 05:50 WIB

KPAI Minta Home Learning Juga Berlaku untuk Guru

Saat ini, guru tetap harus masuk ke sekolah untuk memenuhi absen.

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi belajar jarak jauh atau home learning. KPAI meminta kebijakan home learning juga berlaku bagi guru-guru di sekolah guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ilustrasi belajar jarak jauh atau home learning. KPAI meminta kebijakan home learning juga berlaku bagi guru-guru di sekolah guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPAI meminta kebijakan home learning juga berlaku bagi guru-guru di sekolah. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19.

"KPAI mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk merumahkan guru juga selama 14 hari," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers, Rabu (18/3).

Baca Juga

Retno menuturkan, kebijakan yang ada saat ini hanya merumahkan peserta didik sedangkan guru tetap harus masuk ke sekolah untuk memenuhi absen. Padahal seharusnya, kata Retno, kebijakan harus berlaku untuk seluruhnya termasuk guru hingga kepala sekolah.

Jika guru setiap hari masuk, lanjut Retno, ada kemungkinan guru itu bisa tertular Covid-19 di perjalanan menuju sekolah. Maka ketika anak-anak sekolah kembali masuk, guru itu dapat menularkan kepada muridnya.

"Guru dapat menulari para siswanya dan koleganya sesama guru," kata Retno.

Apabila ada guru yang tertular maka para guru lain yang berinteraksi dengannya di ruang guru, wajib di isolasi. Kalau para gurunya diisolasi semua maka pembelajaran di sekolah tidak dapat berlangsung.

Bahkan, para guru yang sakit pun tidak bisa juga memberikan tugas meski dari rumahnya tempat dia diisolasi atau dirawat di RS. "Artinya, satu sekolah bisa diperpanjang lagi liburnya atau belajar di rumahnya," kata dia.  

"Jadi demi melindungi seluruh peserta didik, KPAI mendorong pemerintah daerah membuat kebijakan meliburkan guru juga," sambungnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement