REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuka kemungkinan untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Itu bisa saja dilakukan jika memang penundaan tahapan Pilkada 2020 berimplikasi terhadap proses-proses lainnya.
"Tentu kalau pada saatnya nanti KPU meminta Perppu itu dikeluarkan, kita akan mempelajari kemungkinan itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi video bersama sejumlah media, Senin (23/3).
Mahfud juga mengatakan, jika KPU mengajukan permintaan sejak jauh-jauh hari maka produk hukum yang dikeluarkan tidak harus Perppu. Perubahan peraturan terkait pelaksanaan Pilkada 2020 masih bisa dilakukan melalui proses legislasi biasa.
"Melalui proses legislasi biasa, melalui daftar komulatif terbuka karena keadaan mendesak bisa. Kalau terjadi apa namanya sesuatu yang mengharuskan itu," katanya.
Sementara ini, pemerintah masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPU. Pemerintah tidak ikut campur dalam urusan itu karena KPU merupakan suatu lembaga independen. Karena itu pula, pemerintah tidak mempersiapkan skenario apapun. Tapi yang pasti jika memang diminta, maka pemerintah akan segera membahasnya.
"Kita tidak mempersiapkan skenario apapun tapi mempersiapkan skenario nanti kalau diminta akan segera dibahas gitu aja<," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tiga tahapan Pilkada 2020 sebagai upaya pencegahan virus Corona baru atau Covid-19. Beberapa tahapan ada yang berlangsung di tengah status Indonesia dalam masa darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020. "Menunda tiga tahapan penyelenggaraan pilkada," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz kepada wartawan, Sabtu (21/3).
Viryan mengatakan, tiga tahapan yang ditunda itu di antaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal pasangan calon perseorangan, serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Ia menuturkan, penyebaran Covid-19 makin masif melihat dari jumlah pasien positif virus Corona yang terus meningkat. Menurut dia, tahapan penyelenggaraan tahapan dalam waktu dekat sangat berpotensi terjadi kontak fisik antarmanusia.
Namun, penundaan tiga tahapan itu belum tentu berimbas terhadap pengunduran hari pemungutan suara. Pemungutan suara serentak di 270 daerah baik pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati dijadwalkan diselenggarakan pada 23 September 2020 mendatang. "Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19. (Penundaan) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut," ucapnya.