REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemungutan suara Pilkada 2020 ke 2021. Titi menilai, penundaan dilakukan guna memastikan kesiapan Pilkada di seluruh benar-benar matang.
Sebab, ia menilai keputusan KPU menunda empat aktivitas tahapan Pilkada 2020 akan berdampak pada kontinuitas tahapan pilkada lainnya, serta sangat mungkin menggeser hari pemungutan suara.
"Saya berpendapat lebih baik geser ke 2021 agar ada persiapan yang betul-betul matang dan optimal dari semua pihak baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," ujar Titi saat dihubungi wartawan, Senin (23/3).
Titi mengatakan, dengan penundaan empat tahapan yakni pelantikan PPS, verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan, pembentukan PPDP dan pencocokan dan penelitian, maka juga akan menggeser jadwal pilkada sekurangnya dua bulan. Hal ini memungkinkan mundurnya hari pemungutan suara.
Karena itu, ia setuju jika pemungutan suara digeser pelaksanaannya pada 2021. "Saya setuju tahapan pemungutan suara digeser atau dijadwal ulang, karena kalau lihat kondisi kita hari ini mestinya semua pihak berkonsentrasi bahu membahu mengatasi bahaya wabah virus corona. Pilkada ditunda sampai awal tahun 2021 juga tidak masalah," ujar Titi.
Kendati demikian, Titi menilai untuk memutuskan penundaan tahapan pemunngutan suara, KPU harus berkoordinasi dengan DPR dan juga Pemerintah. "Hanya saja kepastian itu harus segera diberikan oleh KPU tentu dengan berkoordinasi pada pembuat UU apabila berdampak pada perubahan hari pemungutan suara," ujarnya.
Sebab, ia khawatir jika penundaan di empat tahapan tanpa menggeser waktu pemungutan suara akan membebani kerja para petugas di lapangan yang bisa mengurangi mutu kerja proses tahapan.
Ia mencontohkan, penundaan pembentukan PPS yang semestinya dilakukan enam bulan sebelum pemungutan suara juga akan menggeser pula hari pemungutan suara. Karena itu, ia menilai karena pilkada serentak, maka mestinya dampak penundaan ini tidak hanya dihitung daerah per daerah tapi juga harus dilihat dalam skala keserentakan pilkada.
"KPU harus segera melakukan simulasi komprehensif dampak penundaan ini terhadap keberlanjutan tahapan lain, simulasi harus menjawab apakah berdampak pada hari pemungutan suara atau tidak," ujarnya.