Senin 23 Mar 2020 18:51 WIB

KPK Koordinasi LKPP dan BPKP Awasi Pengadaan Terkait Corona

Prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan berbeda.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri)
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan Covid-19. Pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

"Prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui penunjukan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018," tutur Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/3).

Baca Juga

Pengguna anggaran, kata dia, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan pengguna anggaran sesuai dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia. "Disamping itu dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola," ujarnya.

KPK pun mengharapkan pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab pengguna anggaran. KPK meminta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana.

"Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dengan pendampingan oleh LKPP. Kami berkomunikasi dengan LKPP karena LKPP dan BPKP yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan COVID-19," ujar Firli.

Dilihat dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020, kata dia, jelas yang melakukan pengawasan adalah BPKP sekaligus melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa. Di samping itu, LKPP diperintahkan untuk melakukan pendampingan. 

Dengan demikian, kata dia, posisi KPK melakukan koordinasi dan pengawasan dengan pihak LKPP dan BPKP untuk mencegah terjadinya tindak korupsi. "Saat ini, KPK terus berkomunikasi dengan LKPP agar semua berjalan lancar. Mari kita doakan, agar wabah COVID-19, bisa tertangani dengan cepat dan jiwa saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air bisa diselamatkan," kata Firli.

"Hukum tertinggi adalah menegakkan dan menghormati Hak Asasi Manusia dan penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama atau saving human life is the first priority and our goals," tambah dia.

Selain itu, kata dia, KPK juga akan menindak tegas jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait COVID-19 tersebut. "Pengecualian dan kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti kolusi, nepotisme, mark up, kickback."

"Atau memberikan hadiah maupun janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan atau pekerjaan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Firli.

Ia juga menegaskan bahwa melakukan korupsi terhadap anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement