Senin 23 Mar 2020 21:31 WIB

Kawasan Wisata Kuliner PTB Maros Ditutup Sementara

Pembeli pun sudah jarang yang mengunjungi PTB Maros.

Salah satu kuliner Makassar, sop konro.
Foto: Antara
Salah satu kuliner Makassar, sop konro.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kawasan wisata kuliner Pantai Tak Berombak (PTB) Maros ditutup sementara waktu. Penutupan ini dilakukan karena adanya imbauan Bupati Maros melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Maros untuk melakukan social distancing (pembatasan sosial).

Hal itu dikemukakan salah seorang pedagang di kawasan wisata kuliner PTB, Nuraeni di Maros, Sulsel, Senin (23/3). "Mulai malam ini sudah banyak yang tidak berjualan, sementara kami yang masih hadir berjualan karena terlambat tahu informasi tersebut," katanya.

Baca Juga

Hanya saja, lanjut dia, sudah jarang pembeli karena adanya imbauan untuk melakukan pembatasan sosial itu. Kondisi yang sama terjadi semalam, padahal biasanya malam minggu banyak pembeli.

Sementara itu pada Surat Imbauan per 23 Maret 2020 disebutkan, untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran covid -19 di Kabupaten Maros, mengimbau untuk melakukan penutupan sementara pada Kawasan Kuliner Malam PTB. Surat imbauan itu, ditandatangani oleh Bupati Maros H Hatta Rahman.

"Kami berharap agar surat imbauan itu dapat dipatuhi demi kebaikan bersama," kata Kadis Kebudayaan dan Pariwsata Maros Ferdiansyah.

Apabila malam ini masih ada yang berjualan, lanjut dia, mungkin dapat dimaklumi jika belum mendapatkan informasi itu. Namun jika malam berikutnya tidak diindahkan imbauan tersebut, tentu akan diambil tindakan tegas.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement