REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Covid-19, mengimbau semua pihak untuk memasifkan sosialisasi pengendalian virus corona, termasuk media massa. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19) yang tengah mewabah di Jakarta.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dapat mematuhi seruan Pemprov DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, ibu kota Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah Covid-19 dan telah ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana Covid-19.
"Saya ingin imbau teman wartawan (media massa) untuk terus-menerus memberitakan atau memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar betul mematuhi seruan dari pemerintah. Karena jumlah kasus dari waktu ke waktu selalu menunjukkan pertumbuhan, itu fakta yang sangat dikhawatirkan kita semua. Dan kita semua akan bisa perangi vrus ini mana kala masyarakat betul ikuti seruan pemerintah untuk tetap di rumah, jaga jarak, dan jangan keluar jika tidak ada urusan penting," kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto di Jakarta, Senin (24/3).
Hingga saat ini, kata Catur, jumlah kasus positif Covid-19 dan angka kematian semakin bertambah di Jakarta di mana total pasien positif Covid-19 yaitu 356 orang, dengan pasien sembuh sebanyak 22 orang dan meninggal 31 orang, serta tenaga kesehatan yang terinfeksi sejumlah 42 orang.
Untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di seluruh wilayah Jakarta sampai dengan hari ini mencapai 1.465 orang, di mana yang telah selesai dipantau sejumlah 1.064 dan yang masih dalam pemantauan sejumlah 401 orang. Sementara jumlah pasien dalam pengawasan adalah 691 orang. Di mana yang masih dirawat sampai hari ini berjumlah 430 orang dan 261 orang sudah pulang.
Catur mengatakan dari hasil evaluasi, ditemukan beberapa kelompok masyarakat yang belum dapat mematuhi imbauan atau seruan dari Pemprov DKI Jakarta. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19, Catur juga mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penyisiran dan penutupan terhadap tempat-tempat usaha hiburan di seluruh wilayah Jakarta sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, yang terhitung tanggal 23 Maret 2020 tempat usaha hiburan harus tutup.
Satpol PP DKI Jakarta diketahui telah meninjau secara langsung dan melakukan penutupan di sejumlah tempat hiburan pada Senin (23/3) siang, antara lain; Djakarta Teather Sarinah, Jakarta Pusat, Tempat Hiburan Malioboro, Jakarta Pusat, Emporium, Jakarta Pusat, Bioskop Metropole, Jakarta Pusat, Grand Paragon Bioskop dan Karaoke, Jakarta Barat dan Cafe/Bar Kawasan Blok M Melawai, Jakarta Selatan
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerima sejumlah bantuan dari dunia usaha maupun lembaga kemasyarakatan untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata.
"Bantuan yang diberikan yang memang sangat dibutuhkan, yaitu terkait dengan alat kesehatan, seperti masker, sarung tangan, cairan disinfektan, dan beberapa bagian alat pelindung diri, sepatu boot, dan lainnya. Kami ucapkan terima kasih sebesarnya atas partisipasi elemen masyarakat yang telah mendukung Pemprov DKI Jakarta untuk menanggulangi Covid-19," ujarnya.