REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan petugas di tempat pemakaman umum (TPU) yang bertugas memakamkan pasien meninggal akibat terpapar virus corona dibekali alat perlindungan diri (APD) lengkap. Hal tersebut karena penanganan jenazah pasien virus corona (Covid-19) memerlukan penanganan khusus agar tak terjadi penularan virus.
"Petugasnya yang mengurus pemakamannya, tetap petugas dari masing-masing TPU tempat dimakamkan, memakai APD seperti masker dan sarung tangan," kata Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni di Jakarta, Rabu (25/3).
Prosedur petugas pemakaman terhadap jenazah korban COVID-19 dilakukan mulai dari membawa jenazah dari rumah sakit menuju TPU, menggunakan mobil jenazah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hingga memakamkannya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05/SE/2020 tentang Kegiatan Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 di Taman Pemakaman Umum DKI Jakarta.
"Kami tidak lakukan pemulasaran atau tidak urus jenazahnya, karena pengurusan atau pemulasaran merupakan bagian dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit karena mereka yang lebih paham tangani hal itu," kata Siti.
Adapun saat dibawa, jenazah sudah dimasukan ke dalam peti dan sudah dibungkus plastik serta dipastikan aman dari risiko penularan. Sementara, jumlah petugas pemakaman mulai dari mengantar jenazah dan memakamkan pasien Covid-19 sekitar delapan hingga sepuluh orang dalam satu sesi.
"Itu dari kami dua sampai empat orang untuk antar dan di TPU empat sampai enam orang," ujar dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien yang meninggal akibat terpapar virus corona, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.
"Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tapi tentunya kita semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi," kata Siti