Kamis 26 Mar 2020 11:32 WIB

Mudik ke Wonosobo, Satu PDP Dinyatakan Positif Covid-19

Pasien bekerja di Jakarta, kemudian pulang ke Wonosobo karena sakit

Pasien corona (Ilustrasi).
Foto: The Central Hospital of Wuhan via Weibo/Hando
Pasien corona (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO - Satu orang pasien dalam pengawasan (PDP) yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo dinyatakan positif Corona Virus Desease (Covid-19).

"Hasil tes spesimen pasien yang dikirimkan ke laboratorium telah keluar dan yang bersangkutan positif Covid-19 dan kami nyatakan sebagai kasus pertama di Wonosobo," kata Juru Bicara Pemkab Wonosobo untuk Penanganan Covid-19, dr Riyatno, Kamis (26/3)

Menurut dia kondisi pasien saat ini cenderung membaik setelah dirawat di RSUD Setjonegoro sejak 18 Maret 2020. Ia menuturkan sebelumnya pasien memiliki riwayat pekerjaan merawat lansia di Jakarta, kemudian pulang ke Wonosobo karena sakit, dan menjalani rawat inap di RSI Wonosobo sebelum dirujuk ke RSUD Setjonegoro.

Terhadap perkembangan terbaru penanganan Covid-19, Sekretaris Daerah Pemkab Wonosobo One Andang Wardoyo menyatakan status baru Kabupaten Wonosobo, yaitu kini masuk ke masa tanggap darurat setelah sebelumnya berstatus siaga Covid-19.

Atas dasar perubahan status itu pula, Andang menegaskan akan memberlakukan pengawasan secara lebih ketat terhadap orang luar yang masuk ke Wonosobo.

"Teknis di lapangan nanti kami akan dibantu unsur TNI dan Polri untuk pola pengawasannya, agar mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas di Kabupaten Wonosobo," katanya.

Ia menyampaikan penanganan pasien Covid-19 di RSUD Setjonegoro sesuai dengan protokol resmi pemerintah, bahwa pasien yang dinyatakan Covid-19 positif segala biaya yang keluar bakal ditanggung pemerintah kabupaten.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement