Jumat 27 Mar 2020 01:17 WIB

Kemenhub tidak Menutup Bandara Komodo

Hingga kini 14 bandara di NTT tidak ada yang ditutup.

Sejumlah wisatawan dan penumpang berjalan menuju ke pesawat di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT (27/8/2019).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Sejumlah wisatawan dan penumpang berjalan menuju ke pesawat di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT (27/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dipastikan tidak menutup Bandara Komodo karena tidak ada kebijakan melakukan lockdown sebagai dampak bencana virus Corona atau Covid-19. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka kepada wartawan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Kamis (26/3).

Isyak Nuka mengatakan hal itu terkait adanya surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang ditandatangani Wakil Bupati Manggarai Barat, Drh. Maria Geong, Ph.D, tertanggal 25 Maret perihal penutupan pelabuhan laut dan bandar udara.

Baca Juga

Menurut Isyak Nuka, Pemerintah NTT telah berkordinasi dengan Kepala otoritas Bandara wilayah IV yang meliputi wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali bahwa tidak ada penutupan bandara di NTT sebagai dampak bencana virus Corona atau Covid-19.

"Kami pastikan bahwa 14 bandara di NTT tidak ada yang ditutup. Semuanya tetap beroperasi seperti biasa," tegas Isyak Nuka.

Ia mengatakan, penutupan bandara udara seperti dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Flores terhadap Bandara Udara Komodo bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. "Penutupan bandara udara merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kepala daerah tidak berwewenang menutup bandara," tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah NTT telah meminta pihak Otoritas Bandara Udara wilayah IV agar mencabut kembali surat Kepala Bandara Udara Komodo yang ditandatangani I Ketut Gunarsa tanggal 25 Maret 2020 yang ditujukan kepada tujuh air line yang melayani rute penerbangan dari dan ke Labuan Bajo tentang penutupan bandara udara Komodo mulai 28 Maret 2020.

"Kami sudah minta untuk mencabut kembali surat itu karena tidak ada perintah dari Kementerian Perhubungan tentang penutupan bandara Komodo," tegas Isyak Nuka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement