Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi berkoordinasi secara terpadu dalam upaya surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pengurungan) Covid-19.
Untuk itu, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan corona virus disease (CovidD-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.
Baca Juga: WFH, Menkominfo: Jangan Nonton Film di Situs Ilegal!
Penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung Surveilans Kesehatan yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya.