Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi berkoordinasi secara terpadu dalam upaya surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pengurungan) Covid-19.
Untuk itu, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan corona virus disease (CovidD-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.
Baca Juga: WFH, Menkominfo: Jangan Nonton Film di Situs Ilegal!
Penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung Surveilans Kesehatan yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya.
"Upaya Terpadu Surveilans Covid-19 menggunakan aplikasi TRACETOGETHER yang dikembangkan oleh Operator Telekomunikasi dan akan terpasang pada smartphone dari pasien positif Covid-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan oleh pasien positif Covid-19 dan dapat melakukan tracing, tracking, dan fencing, serta dapat memberikan warning (peringatan) jika melewati lokasi isolasinya," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, Kamis (26/3/2020) melalui siaran virtual.
Penyelenggaraan surveilans terkait Covid-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antarwaktu, antarwilayah, dan antarkelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan.
"Aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi yang dapat melog pergerakan pasien positif Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama," lanjutnya.
Berdasarkan hasil tracing dan tracking, nomor di sekitar pasien positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protocol ODP (Orang Dalam Pemantauan).
Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka jaga jarak aman (physical distancing) melalui data pergerakan smartphone (Nomor HP/MSISDN – Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number) berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast.