REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rambut disebut-sebut sebagai mahkota bagi perempuan. Setiap perempuanberusaha untuk menjaga dan merawat agar rambut yang ia miliki tetap indah dan menarik.
Meski menggunakan hijab, hal ini tidak mengurungkan niat muslimah untuk tetap merawat nikmat dari Allah SWT. Ada beragam cara yang bisa dilakukan, mulai dari menggunakan shampoo hingga memotong rambutnya agar terhindar dari masalah-masalah kerontokan.
Dalam Islam, ada dua pendapat mengenai hukum seorang perempuan muslim
yang memotong rambutnya. Ada yang mengatakan boleh, dan ada yang
menyatakan haram atau tidak boleh.
Jabir bin Abdullah ra berkata dalam HR Nasai, "Rasul SAW datang kepada kami, kemudian beliau melihat seseorang yang rambutnya acak-acakan (tidak rapi).
Rasul SAW langsung menegurnya, Apakah orang ini tidak memiliki minyak
yang dapat dia pergunakan untuk merapikan rambutnya?"
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqh Muslimah menyatakan, tidak diperbolehkan seorang perempuan Muslim mencukur rambutnya, kecuali suatu hal yang mengharuskannya. Seorang muslimah juga tidak diperkenankan menyambung rambutnya, walaupun dengan rambutnya sendiri atau milik orang lain, rambut atau bulu hewan, dan lainnya. Dalam HR Muslim, "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan meminta disambungkan rambutnya."
Larangan menyambung rambut ini dikeluarkan karena dianggap merupakan perbuatan penipu yang membohongi orang lain. Rasul melawan tipu daya dan salah satu tipu daya perempuan adalah menyambung rambutnya.
Para ulama Hanbali menyebut seorang perempuan dimakruhkan untuk memotong rambutnya selain pada waktu haji dan umrah. Sebagian ahli fikih Hanbali juga mengharamkan perempuan untuk memangkas rambutnya. Hal ini berdasarkan HR Tirmidzi, dimana disebutkan, "Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (membotakkan) rambutnya."
Perihal ukuran panjang rambut seorang muslimah, Syekh Khalid al-Muslih pernah berkata, "Hukum asal potong rambut bagi wanita adalah boleh. Batasan potong rambut bagi wanita adalah selama tidak melanggar dua hal, yaitu menyerupai lelaki dan menyerupai orang kafir. Adapun selain itu maka hukumnya boleh," ujarnya dalam sebuah tayangan bernama Al-Jawab Al-Kafi di Al-Majd.
Dalam HR Abu Daud, Rasulullah SAW melarang wanita muslim mencukur habis rambutnya menyerupai tradisi jahiliyah. Pada masa itu, wanita mencukur habis rambut mereka sebagai tanda berkabung dari kematian. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut."
Bagi siapapun umat muslim yang meniru suatu kaum, akan digolongkan sebagai bahagian dari kaum tersebut. Sehingga meniru orang kafir sama saja dengan menjadi bagian dari orang-orang kafir.
Pun bagi muslimah dilarang memotong rambutnya menyerupai potongan
rambut laki-laki. Dalam HR Bukhari disebutkan, "Rasulullah SAW melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki."
Dari riwayat-riwayat dan hadis yang disebutkan di atas, menjadi syariat bagi umat muslim semua agar menjaga dan merawat tubuhnya. Bagi seorang muslimah, lebih afdhal jika membiarkan rambutnya terurai panjang, kecuali adalah alasan yang mengharuskannya memotong rambut.
Dalam memotong rambut pun, tidak diperbolehkan mengikuti suatu kaum atau pendek seperti laki-laki. Jika pun ingin memangkas sebagian rambutnya, maka mengikuti apa yang dilakukan sebagian istri Nabi SAW, tidak lebih pendek dari kuping atau tempat anting-anting.