REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR memutuskan untuk tidak lagi menunda pembukaan masa persidangan III 2019-2020 setelah sebelumnya memperpanjang masa reses hingga Ahad (29/3).
Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa DPR akan menggelar sidang paripurna, Senin (30/3) pekan depan.
"DPR-RI mendengar aspirasi rakyat agar segera hadirkan solusi atas penyebaran Covid-19 dan kami di DPR-RI akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu Pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3).
Puan menjelaskan, rapat paripurna pembukaan masa sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi.