Sabtu 28 Mar 2020 03:30 WIB

Aturan Sulam Alis dan Bibir Menurut Islam

Sulam alis dan bibir tak asing bagi wanita saat ini.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Aturan Sulam Alis dan Bibir Menurut Islam. Foto: Ilustrasi wanita membentuk alis mata.
Foto: EPA-EFE/Legnan Koula
Aturan Sulam Alis dan Bibir Menurut Islam. Foto: Ilustrasi wanita membentuk alis mata.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Istilah sulam alis maupun sulam bibir menjadi hal yang tidak asing bagi para wanita saat ini. Dua-duanya muncul akibat semakin berkembangnya teknologi dalam usaha mempecantik atau memperindah tampilan seseorang.

Sulam alis sendiri merupakan sebuah metode mengukir atau membentuk alis dengan cara menanamkan pigmen pada lapisan kedua kulit. Sulam bibir pun fungsinya untuk memperindah warna maupun bentuk bibir dan sifatnya seperti tato semi permanen.

Baca Juga

Untuk mendapatkan jasa kedua hal ini, biaya yang dikeluarkan seorang wanita sangat beragam. Ada yang nilainya jutaan hingga belasan juta rupiah. Namun, sebagai umat Islam, bagaimanakah aturannya?

Usaha untuk mempercantik diri bukanlah hal yang dilarang oleh agama, namun bukan berarti semuanya dibolehkan secara syariat. Ada beberapa cara yang dulu menjadi adat atau kebiasaan masyarakat jahiliyah kemudian dilarang dilakukan oleh umat muslim. Salah satinya, mencabut bulu yang ada di wajah atau an-Namsh.

Dari Abdullah bin Mas'ud ra dalam HR Bukhari, beliau berkata, "Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah." Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya an-Namishah.

Hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas ra, beliau berkata, "Dilaknat al-washilah(wanita yang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkan rambutnya), an-namishah (wanita yang mencukur/merapikan alisnya), al-mutanammishah (wanita yang minta dicukur alisnya) dan al-wasyimah (wanita yang bertato) serta al-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit."

Salah seorang ulama yang menulis kitab kumpulan dosa-dosa besar, Imam Az-Zahabi dalam kitabnya Al-Kabair menyebutkan salah satu dosa besar adalah mencukur, menipiskan, atau meratakan alis mata dengan tujuan kecantikan. Dalam haditsnya dijelaskan, Allah melaknat wanita yang melakukannya. Kata 'laknat' menunjukkan dosa besar apabila melanggarnya.

Sulam alis dilarang karena salah satu prosesnya adalah membersihkan alis dan membentuk kembali. Alis dirapikan dengan alat cukur alis, utamanya bulu-bulu yang tumbuh di luar garis ideal. Selanjutnya dilakukan proses penyulaman. Melihat dari prosesnya, maka sulam alis tidak hanya mencukur atau mencabut bulu namun juga mentato. Hal ini termasuk dalam perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT dengan tujuan kecantikan.

Sementara untuk sulam bibir, biasanya bibir akan dibersihkan terlebih dahulu kemudian dibentuk sesuai yang diinginkan. Biasanya akan ditanam benang-benang yang permanen untuk memberi rona merah dan tambahan pada bibir. Cara ini secara otomatis akan mengubah bentuk bibir dan warna karena memasukkan benang atau tambahan zat pada bibir dengan permanen.

Karena proses dan tujuannya yang sama, sulam bibir pun dilarang atau haram. Pendapat ulama dan imam fiqih Islam, wanita muslimah diharamkan mentato bagian tubuhnya selain karena mengubah bentuk juga membahayakan bagi tubuh orang yang melakukannya.

Terdapat sebuah dalil tentang larangan Allah untuk mengubah ciptaan-Nya. Dalam QS An-Nisa ayat 119, Allah bersabda, "Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." Ayat tersebut menjelaskan secara gamblang bahwa Allah melarang umat-Nya mengubah apa yang telah Allah ciptakan. Larangan ini tentu saja berarti merubah dalam keadaan merusak atau menjadikan hal tersebut untuk sesuai fitrahnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement