Sabtu 28 Mar 2020 00:00 WIB

Tiga Bandara Beroperasi NormalSelepas Erupsi Gunung Merapi

Debu vulkanis erupsi Gunung Merapi tidak sampai ke ruang udara bandara.

Gunung Merapi meletus pada Jumat dengan ketinggian kolom asap mencapai 5.000 meter dari puncak.
Foto: BPPTKG
Gunung Merapi meletus pada Jumat dengan ketinggian kolom asap mencapai 5.000 meter dari puncak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bandara Adisutjipto (Yogyakarta), Bandara Adi Soemarmo (Solo), dan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) masih tetap beroperasi normal setelah erupsi Gunung Merapi. Sebelumnya, erupsi Gunung Merapi terjadi sekitar pukul 10.47 WIB.

Berdasarkan hasil paper test yang dilakukan di area sisi udara pada pukul 13.00-13.46 WIB, tidak ada debu vulkanis di ruang udara Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Begitu pula di Bandara Adi Soemarmo dan Bandara YIA.

Baca Juga

"Kegiatan operasional tiga bandara di Yogyakarta dan Solo saat ini masih berjalan normal. Berdasarkan hasil paper test, tidak ditemukan atau negatif volcanic ash, baik di ruang udara Bandara Adisutjipto, Bandara Adi Soemarmo, maupun YIA, sehingga dipastikan aman untuk operasional penerbangan," kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/3).

Berdasarkan informasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), aktivitas Gunung Merapi menunjukkan amplitudo 75 mm dengan kolom asap mencapai 5.000 meter dengan angin mengarah ke barat daya. Saat ini Gunung Merapi berada pada level II atau waspada.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholder bandara dan memantau lebih lanjut dampak perkembangan pergerakan debu vulkanis Gunung Merapi terhadap operasional bandara yang kami kelola," katanya menambahkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement