Sabtu 28 Mar 2020 19:16 WIB

IDI: Jangan Nekat Rawat Pasien Covid-19 tanpa APD

IDI mengingatkan tenaga kesehatan agar tak rawat pasien Covid-19 tanpa APD.

Rep: Puti Almas/ Red: Reiny Dwinanda
Petugas mengenakan jas hujan sebagai alat pelindung diri (APD) di RSUD Soesilo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2020). IDI mengingatkan tenaga kesehatan agar tak rawat pasien Covid-19 tanpa APD.
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Petugas mengenakan jas hujan sebagai alat pelindung diri (APD) di RSUD Soesilo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2020). IDI mengingatkan tenaga kesehatan agar tak rawat pasien Covid-19 tanpa APD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberi imbauan kepada para dokter dan petugas kesehatan yang tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) untuk tidak merawat pasien infeksi virus corona jenis baru. Dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani Ketua IDI, Daeng M Faqih, pada Jumat (27/4), disebutkan bahwa tidak tersedianya APD memungkinkan para tenaga medis terpapar virus.

"Jika petugas kesehatan nekat merawat pasien Covid-19 tanpa memakai APD maka akan langsung tertular dan sakit, sehingga mereka tidak bisa lagi bertugas dan justru menjadi beban perawatan," ujar Daeng saat dikonfirmasi oleh Republika.co.id pada Sabtu (28/3).

Baca Juga

Dalam sebuah surat edaran yang dibagikan oleh Pengurus Besar (PB) IDI pada Jumat (28/3) juga disampaikan mengenai petunjuk pencegahan penularan Covid-19 untuk petugas kesehatan. Petunjuk tersebut dapat dipergunakan di tempat praktik masing-masing dan diteruskan kepada pimpinan seluruh rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

Berikut petunjuk pencegahan penularan Covid-19 yang dimuat dalam surat edaran PB IDI:

1. Petunjuk pencegahan penularan Covid-19 di tempat praktok

• Seluruh pasien memakai masker bedah karena kita tidak tahu apakah seseorang sudah terinfeksi atau dalam masa inkubasi atau sudah terjangkit Covid-19. Dengan memakai masker bedah, maka droplet akan tertahan dan diserap oleh masker sehingga petugas kesehatan yang berada di sekitarnya relatif aman.

• Dokter/petugas kesehatan memakai masker bedah saat memeriksa pasien dan tidak perlu memakai gaun pelindung.

• Dokter tidak perlu menggunakan sneli/jas dokter.

• Pada saat melakukan anamnesis, pasien dan dokter berjarak minimal 1 meter.

• Jika melakukan pemeriksaan fisik harus memakai sarung tangan, bila perlu sensasi yang harus tidak pakai sarung tangan, cuci tangan sebelum dan sesudah tindakan.

• Jika ada tindakan yang perlu membuka mulut pasien, petugas medis wajib menggunakan masker N95.

• Jika ada tindakan yang menghasilkan aerosol, wajib menggunakan masker N95, memakai gaun pelindung, dan sepatu atau sandal khusus di tempat praktek dan pelindung mata.

• Cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan fisis.

• Setelah praktik selesai, bersihkan benda-benda sekitar dengan desinfektan.

• Dokter/petugas kesehatan diharapkan membawa baju ganti dan mengganti baju sebelum pulang ke rumah.

2. Petunjuk pencegahan penularan Covid-19 di triase

• Setiap pasien yang mendaftar ditanyakan apakah ada keluhan demam atau batuk atau sesak napas.

• Pasien bergejala infeksi saluran pernapasan dipisahkan dengan pasien umum lainnya.

• Bila pasien datang sudah terkonfirmasi Covid-19:

o Minta pasien segera memakai masker.

o Jaga jarak > 1 meter dari pasien lain.

o Petugas memakai N95, gaun pelindung, dan sarung tangan.

o Segerakan pasien untuk dirujuk ke rumah sakit rujukan atau sementara di ruang isolasi sampai mendapat rujukan.

o Petugas medis di ruang isolasi memakai APD sesuai dengan ketentuan Pengendalian & Pencegahan Infeksi (PPI) di ruang isolasi.

3. Petunjuk pencegahan penularan Covid-19 di IGD

• Pisahkan pelayanan pasien bergejala infeksi saluran napas dengan pasien umum lainnya.

• Seluruh pasien memakai masker bedah.

• Dokter/petugas kesehatan memakai masker bedah saat anamnesis maupun saat melakukan pemeriksaan dengan jarak minimal 1 meter.

• Dokter tidak perlu menggunakan sneli/jas dokter.

• Untuk pemeriksaan yang membuat jarak dokter/petugas kesehatan dengan pasien < 1 meter maka dokter/petugas kesehatan yang memeriksa memakai masker bedah, sarung tangan, gaun pelindung dan sepatu/sandal RS.

• Untuk setiap tindakan/pemeriksaan yang mengharuskan pasien membuka mulut maka dokter/petugas kesehatan yang memeriksa memakai masker N95, sarung tangan, gaun pelindung, dan sepatu/ sandal RS.

• Bila ada pasien yang harus menjalani inhalasi dengan nebulizer, maka tempatnya harus dipisahkan di ruangan yang berbeda dan sendirian untuk menghindari aerosol terhirup oleh orang di sekitarnya.

• Cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan fisis.

• Dokter/petugas kesehatan diharapkan membawa baju ganti dan mengganti baju sebelum pulang ke rumah.

4. Petunjuk pencegahan penularan Covid-19 di ruang prosedur/tindakan operasi

• Alur satu pintu (pintu yang sama antara petugas medis dan pasien).

• Sebelum masuk dokter/petugas medis memakai APD lengkap sesuai dengan SOP kamar operasi dengan dokter spesialis anestesiologi, penata/perawat anestesi dan operator memakai masker N95.

• Pasien masuk OK sudah memakai masker bedah.

• Jika pasien yang dioperasi terkonfirmasi pasien COVID-19, maka dokter/petugas medis menggunakan APD sesuai dengan APD penanganan pasien COVID-19 di ruang isolasi.

• Ketika intubasi bila memungkinkan menggunakan blade disposable, dapat menggunakan blade biasa dengan selalu membersihkan atau mendesinfektan alat setelah digunakan dari pasien satu ke pasien selanjutnya. Teknik intubasi dilakukan dengan Rapid Sequence Intubation (RSI) (Teknik ini durasi kurang 3 menit).

5. Petunjuk pencegahan penularan Covid-19 di ruang rawat biasa/umum

• Lakukan edukasi etika batuk dan bersin setiap hari pada seluruh pasien.

• Antisipasi keluhan ke arah COVID-19 setiap kunjungan pasien (visit).

• Saat melakukan pemeriksaan yang membutuhkan jarak antara pasien dan petugas kesehatan kurang dari 1 meter, maka sebaiknya pasien memakai masker bedah.

• Dokter/petugas kesehatan selalu memakai masker bedah di setiap pemeriksaan dan mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan.

• Dokter tidak perlu menggunakan sneli/jas dokter.

• Dokter/petugas kesehatan diharapkan membawa baju ganti dan mengganti baju sebelum pulang ke rumah.

Alat pelindung diri analis laboratorium

• Pengambilan darah menggunakan masker bedah, jas laboratorium biasa dan sarung tangan.

• Pengambilan spesimen swab nasofaring dan orofaring: APD lengkap (Masker N95, google, gaun, sarung tangan biasa, sarung tangan panjang, sepatu tertutup). Bila masker N95 tidak tersedia dapat diganti dengan masker bedah dan face shield.

Alat pelindung diri radiografer

• Masker Bedah

• Jas radiografer biasa

Kelompok lain–karyawan: cleaning service, satpam, petugas administrasi, dan pendamping orang sakit (POS)

• Karyawan perlu diberikan edukasi mengenai cara penularan.

• Karyawan menggunakan masker bedah ketika berinteraksi dengan pasien

• Karyawan diharapkan membawa baju ganti dan mengganti baju sebelum pulang ke rumah.

• Petugas kebersihan (cleaning service) menggunakan sarung tangan biasa saat membersihkan

Pedoman untuk lift di rumah sakit

• Jarak antar penumpang 1 meter.

• Pembersihan lift (dinding dan tombol lift) dengan disinfektan setiap jam.

Pembersihan alat-alat

• Alat-alat medis seperti stetoskop harus dibersihkan setiap selesai digunakan dari satu pasien ke pasien lain (seperti stetoskop, alat endoskopi, dan lainnya).

• Cairan pembersih: Alkohol 70 persen atau perendaman dalam cairan mengandung klorin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement