REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) mewajibkan semua orang yang datang dari luar negeri untuk swa-karantina selama dua pekan. Ini salah satu langkah Korsel untuk menahan laju penyebaran covid-19.
Korsel sudah mengumumkan 105 kasus baru covid-19. Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Korsel (KCDC) melaporkan, kini jumlah kasus positif di Negeri Ginseng mencapai 9.583 orang.
KCDC mengatakan, 41 dari 105 kasus baru adalah orang yang datang dari luar negeri. KCDC menambahkan, pasien-pasien baru itu terdiri dari 40 warga Korsel dan satu warga asing.
Dalam rapat pemerintah, Perdana Menteri (OM) Korsel Chung Sye-kyun mengatakan, kewajiban isolasi bagi warga yang baru tiba dari luar negeri. Kebijakan ini akan berlaku sampai 1 April.
"Agar dapat memblokir kunjungan masuk yang tidak penting seperti wisata, kami memperluas kewajiban karantina kepada seluruh warga asing yang datang untuk masa waktu yang singkat," kata Chung dilansir Reuters, Ahad (29/3).
Chung menambahkan, kebijakan ini juga berlaku untuk warga Korsel. Jika ada warga asing yang tidak memiliki tempat tinggal sementara, lanjut dia, maka mereka akan dikarantina di fasilitas yang dirancang pemerintah dengan biaya mereka sendiri.