Ahad 29 Mar 2020 18:26 WIB

WNI yang Sembuh dari Covid-19 di Singapura Bertambah

Dari 34 WNI positif corona di Singapura, 3 orang sembuh dan seorang meninggal.

Singapura sampai saat ini masih berstatus oranye wabah Virus Corona, sebanyak 47 orang positif terjangkit virus corona.
Foto: EPA-EFE/How Hwee Ypung
Singapura sampai saat ini masih berstatus oranye wabah Virus Corona, sebanyak 47 orang positif terjangkit virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Jumlah warga negara Indonesia yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 di Singapura kini bertambah menjadi tiga orang. Angka itu berdasarkan data KBRI setempat, Ahad (29/3).

"Iya, semoga banyak yang sembuh," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana melalui pesan aplikasi.

Sebanyak tiga orang WNI yang sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit yaitu kasus 21 kasus 237 dan 264.

Kasus 21 yang pertama kali sembuh, pada Februari 2020. Kemudian kasus 237 merupakan WNI berusia 36 tahun pemegang Singapore Work Pass yang diumumkan positif Covid-19 pada 16 Maret 2020.

Kemudian, yang baru diumumkan sembuh adalah kasus 264, yaitu perempuan berusia 41 tahun yang diumumkan Covid-19 pada 17 Maret 2020.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan 2 WNI sebagai kasus positif Covid-19 ke-791 dan 797 di Singapura. Dengan begitu total 34 WNI yang telah dikonfirmasi positif Covid-19 di Singapura.

Dari 34 WNI tersebut, 3 orang sembuh dan seorang meninggal, yaitu kasus 212. KBRI mencatat 30 orang masih dirawat di berbagai rumah sakit setempat, 28 orang dalam kondisi stabil, dua lainnya dalam perawatan intensif ICU.

KBRI melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.

KBRI Singapura mengingatkan seluruh WNI yang berada di Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura, sehingga kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan.

Mulai 26 Maret Pemerintah Singapura menerapkan kebijakan social distancing yang lebih ketat yaitu pembatasan sebanyak maksimal 10 orang di satu tempat di satu waktu dengan jarak minimal 1 meter per orang, penutupan pusat-pusat hiburan seperti club malam, bioskop, teater dan tempat karaoke serta penutupan pusat kebugaran dan pusat pelatihan.

Kebijakan ini berlaku sampai 30 April 2020 namun dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

Pemerintah Singapura juga telah melarang seluruh short- term visitors untuk masuk dan transit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement