Senin 30 Mar 2020 15:33 WIB

Ada Wabah Corona, DPR Diminta tak Prioritaskan Omnibus Law

YLBHI minta DPR tak lantas loloskan draf omnibus law di masa sidang ini.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum YLBHI Asfinawati
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum YLBHI Asfinawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI resmi membuka masa sidang pada Senin (30/3) ini melalui Rapat Paripurna yang digelar dengan protokol Covid-19. Dalam pembukaan sidang di tengah pandemi ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta para legislator tak lantas meloloskan draf Omnibus Law

"Meminta para legislator membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang mengancam masyarakat miskin, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Ketua YLBHI Asfinawati, Senin (30/3).

Baca Juga

Asifnawati menilai, daripada Omnibus Law, pada masa saat ini DPR harus memastikan tanggung jawab negara untuk menyediakan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Termasuk menyediakan pangan, air, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin," ujarnya. 

DPR juga harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindakan pemerintah yang memperparah kerentanan masyarakat menghadapi pandemi Covid-19, termasuk menjamin perlindungan K3 pekerja dan penghentian penggusuran paksa dalam konflik agraria, yang menyebabkan masyarakat semakin rentan terpapar penyakit dalam pandemi Covid-19. 

Dalam menghadapi pandemi, Asifnawati menilai, DPR bersama pemerintah bisa membahas pemotongan dan realokasi pos APBN demi menjamin kesehatan dan keselamatan rakyat, termasuk memotong pos untuk gaji dan tunjangan anggota DPR dan direksi BUMN untuk menyediakan APD bagi tenaga medis dan masyarakat miskin.

"DPR juga harus memastikan informasi pemerintah kepada publik mengenai Covid-19 akurat, tepat waktu, tidak diskriminatif, dan konsisten dengan prinsip-prinsip HAM," ujarnya menambahkan. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement