Selasa 31 Mar 2020 13:50 WIB

Komnas HAM Harap Pemerintah tak Terapkan Darurat Sipil

Rekomendasi Komnas HAM adalah memberikan bantuan sebagai jaminan hidup sehari-hari.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam berharap pemerintah tidak menerapkan status darurat sipil. Menurut dia, karakter dasar darurat sipil berbeda jauh dengan kondisi darurat kesehatan yang saat ini tengah terjadi.

"Untuk darurat sipil, Komnas HAM berharap status tersebut tidak diterapkan. Karakter dasar darurat sipil berbeda jauh dengan kondisi darurat kesehatan yang saat ini terjadi dan jelas kebutuhan kebijakan juga berbeda jauh," ungkap Choirul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).

Baca Juga

Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman darurat sipil, hal yang terjadi adalah situasi ketakutan. Banyak terjadi tindakan yang koersif dan malah berpotensi menimbulkan kekacauan. Ketika hal itu terjadi, pelanggaran HAM akan terjadi secara masif.

Menurut dia, kebutuhan penanganan Covid-19 adalah mengajak dan membangun kesadaran serta partisipasi atau solidaritas masyarakat yang serius. Membangun kepercayaan dari semua pihak juga termasuk di dalamnya.

"Termasuk pemerintah pusat dan daerah untuk satu langkah dan satu platform kebijakan," kata Choirul.

Ia menilai modal untuk membangun kepercayaan, solidaritas, dan kesadaran telah bertumbuh kembang dengan baik sejauh ini. Namun, ide terkait darurat sipil tersebut merusak apa yang sudah terbangun itu. Hal itu juga ia lihat akan menimbulkan sejarah suram bagi bangsa Indonesia, yang seharusnya bisa dihindari.

"PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang juga telah diumumkan untuk diambil juga menimbulkan banyak kegelisahan publik dan potensial turunnya kepercayaan," katanya.

Ia mengungkapkan, jika merujuk pada pasal 59 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, yang mana mengatur soal PSBB, pemerintah pusat lepas tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat.

Padahal, pasal 55 secara jelas mengatur bahwa rakyat dijamin pemenuhan hidupnya sehari-hari oleh pemerintah. "Terkait jaminan hidup ini, PSBB dan darurat sipil secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari-hari ketika prosesnya sedang berlangsung," kata dia.

Choirul mengatakan, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Rekomendasi itu adalah memberikan bantuan langsung sebagai jaminan kehidupan sehari-hari selama proses penanganan Covid-19, khususnya jika diterapkan skema pasal 49 sampai 59 UU Kekarantinaan Kesehatan. 

Karena itu, menurut dia, penting untuk segara dibuat kebijakan jaminan kebutuhan hidup tersebut. Apalagi, pemerintah telah memilih untuk mengambil kebijakan PSBB. 

Tanpa jaminan tersebut, kebijakan PSBB berpotensi melahirkan berbagai pelanggran HAM serta menimbulkan tindakan koersif yang masif dan meluas. "Sekali lagi, salah satu rekomendasi Komnas HAM dari 18 rekomendasi yang diberikan kepada presiden adalah bantuan langsung," ungkap dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement