REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama status darurat pandemik virus Corona belum dicabut, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan tugas-tugas kedinasannya di rumah atau Work from Home (WFH). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyusun protokol pelaksanaan WFH yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja.
Protokol WFH dikeluarkan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri PANRB No. 34/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Terkait presensi ASN melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku di instansi masing-masing. Jika instansi memiliki presensi online, maka presensi dilakukan melalui aplikasi.
"Namun, jika ada instansi yang belum memiliki aplikasi presensi online, maka presensi dilakukan dengan memberitahukan kepada masing-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, Whatsapp, email dan pesan elektronik lainnya," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam siaran pers, Senin (30/3).
Selain itu, ASN wajib menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai target kinerja yang diberikan masing-masing pimpinan unit kerja. Setiap ASN diharuskan membuat laporan hasil kerja secara berkala, yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja.
Protokol WFH pun mengatur tanggung jawab pimpinan unit kerja. Setiap pimpinan menugaskan stafnya dalam pelaksanaan WFH sesuai sasaran dan target kinerja. Pimpinan unit kerja harus memastikan pelayanan masyarakat mm tetap berjalan efektif melalui penugasan ASN secara bergantian. "Tanggung jawab lainnya adalah menerima, memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala, termasuk perihal presensi pegawai," ujar Tjahjo.
Walau begitu, ada beberapa jabatan ASN yang masih bekerja di kantor untuk memastikan layanan masyarakat tetap optimal. Mereka tetap hadir sesuai sistem kerja yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing ASN.
"Tujuan dari terbitnya protokol ini adalah melindungi ASN dari penularan Covid-19, serta memastikan ASN mencapai sasaran kerja dan mematuhi target kinerja selama WFH. Selain itu, juga untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif," jelas Tjahjo.