Rabu 01 Apr 2020 00:57 WIB

Pemerintah Berikan Subsidi Uang Muka KPR Rp 4 Juta

Subsidi uang muka KPR diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan pembanguan perumahan (ilustrasi), Pemerintah memberikan subsidi uang muka KPR.
Foto: dok Republika
Pekerja menyelesaikan pembanguan perumahan (ilustrasi), Pemerintah memberikan subsidi uang muka KPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo saat ini mengeluarkan kebijakan penanganan dampak ekonomo Covid-19, salah satunya dalam bidang perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sedang proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D Heripoerwanto mengatakan sudah menyiapkan subsidi untuk uang muka atau down payment (DP) rumah.

“Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta,” kata Eko dalam video conference, Selasa (31/3).

Baca Juga

Selain itu subsidi bantuan uang muka juga akan diberikan kepada MBR yang sedang proses KPR di Provinisi Papua dan Provinsi papua Barat. Untuk kedua wilayah tersebut, Eko memastikan pemerintah memberikan subsidi DP rumah sebesar Rp 10 juta.

Eko menjelaskan pada dasarnya kedua skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan SBUM untuk KPR tersebut merupakan bentuk yang banyak diterima masyarakat selain. Tentunya selain kebijakan skema subsidi yang ada di Kementerian PUPR.

Dengan begitu, Eko memastikan manfaat yang didapatkan MBR dari SSB yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar lima persen pertahun selama 10 tahun. “Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran dengan suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur atau nasabah,” jelas Eko.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menangani virus corona atau Covid-19 dan dampaknya terhadap ekonomi. Dalam Perppu tersebut, Jokowi menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Dalam rinciannya, sebanyak Rp 75 triliun tambahan dana dalam APBN akan digunakan untuk bidang kesehatan. Lalu, sebanyak Rp 100 triliun akan digunakan untuk program jaring pengaman sosial.

Lalu sebanyak Rp 70,1 triliun akan diberikan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selanjutnya, sebanyak Rp 150 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement