Senin 12 Apr 2021 10:38 WIB

OJK: Relaksasi Kredit Berlaku Hingga 2022

Bank tetap memiliki keleluasan untuk mengatur kembali kesepakatan dengan debiturnya.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Relaksasi kredit
Foto: Republika
Relaksasi kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan relaksasi restrukturisasi kredit akan berlangsung hingga 2022. Dalam surat keterangan OJK, relaksasi kredit merupakan kebijakan countercyclical dampak penyebaran pandemi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan skema restrukturisasi, debitur memiliki ruang untuk bernapas dan dapat menata kembali arus kasnya. 

Baca Juga

“Namun tetap relaksasi ini akan menghindari free rider dan moral hazard,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/4).

Dia memaparkan relaksasi kredit meliputi penilaian kualitas kredit dengan plafon lebih kecil dari Rp 10 miliar dapat didasarkan hanya pada ketepatan pembayaran cicilannya. Adapun kredit yang mendapat relaksasi tersebut pun langsung dapat dikategorikan menjadi kualitas lancar.