Selasa 31 Mar 2020 20:18 WIB

Kemendagri: Realokasi Dana Pilkada Tunggu Simulasi KPU

Kemendagri mengatakan aturan realokasi dana pilkada tunggu simulasi dari KPU

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), Mochamad Ardian mengatakan realokasi dana Pilkada 2020 untuk penanganan Covid-19 perlu simulasi penundaan pilkada. Berbagai skenario masih harus disimulasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Skenarionya masih harus disimulasi oleh KPU. Namun jika sudah final, baru kebijakan penganggaran akan mengikuti," ujar Ardian saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (31/3).

Baca Juga

Ardian juga mengatakan, keputusan realokasi dana Pilkada belum final. Sehingga ia tidak menjelaskan lebih detail dana pilkada mana yang harus dialihkan alokasinya. Apakah dana dalam kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang belum dicairkan oleh pemerintah daerah atau setiap dana pilkada yang belum terpakai harus direalokasi. Menurut Ardian, Kemendagri menunggu skenario yang disusun KPU terlebih dahulu.

Ia juga tidak tahu waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan simulasi tersebut. Kemendagri hanya menunggu simulasi penundaan Pilkada 2020 secara keseluruhan dari KPU. "KPU yang tahu, karena kan menunggu simulasi dulu. KPU final susun simulasinya, Kemendagri siapkan Perppunya," kata Ardian.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, realokasi dana Pilkada 2020 untuk penanganan Covid-19 akan diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang akan diatur dalam Permendagri tersebut.

"Kemarin arahnya, akan diatur dengan Peraturan Mendagri. Karena penganggaran pilkada memang selama ini juga diatur dengan Permendagri. Kalau soal standar biaya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Pramono kepada Republika.co.id, Selasa (31/3).

Tiga hal yang akan diatur dalam Permendagri itu antara lain, pertama, status anggaran yang sudah digunakan. Kedua, prosedur pengembalian anggaran pilkada ke pemerintah daerah (pemda).

Ketiga, kewajiban pemda untuk mengalokasikan kembali anggaran pilkada di tahun anggaran 2021. Akan tetapi, kata Pramono, KPU belum tahu mengenai detail pengaturannya.

Ia mengatakan, yang jelas semua biaya yang sudah dikeluarkan, penyelenggara pemilu harus siap membuat laporan pertanggungjawaban. Sementara, anggaran yang belum dikeluarkan bisa ditarik kembali oleh pemda masing-masing.

Kemudian, kepastian anggaran tersedia ketika tahapan pilkada dimulai kembali setelah ditunda karena virus corona juga belum diatur. Sebab, pemerintah, DPR RI, dan KPU RI belum menyepakati pilihan dari opsi-opsi waktu penundaan pilkada serentak.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta kepala daerah merealokasi dana pilkada yang belum terpakai untuk penanganan wabah virus corona. Dalam rapat bersama KPU RI, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, Komisi II DPR menyepakati usulan penundaan Pilkada 2020, Senin (30/3).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement