Rabu 01 Apr 2020 09:35 WIB

Mahfud: PP PSBB Memuat Semua Ide Selesaikan Covid-19

Menurut Mahfud, pemda diberi keleluasaan, tapi tetap kompak dengan pemerintah pusat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Foto: Dok. Humas Memenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan persoalan Covid-19. PP mengatur mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Itu sudah mencangkup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan-gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu," jelas Mahfud dikutip melalui rekaman video, Rabu (1/4).

Baca Juga

Melalui PP tentang PSBB itu, kata Mahfud, suara pihak-pihak yang menghendaki pengarantinaan sudah tertampung. Menurut Mahfud, pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan tersebut, tetapi tetap dengan ritme yang kompak dengan pemerintah pusat.

"Jangan mencoba berpikir pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu tidak kompak, selama ini sudah kompak. Hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja. Sebenarnya sudah kompak," katanya.

Ia menjelaskan, PSBB sebagaimana diatur dalam PP tersebut merupakan kebijakan yang diambil Presiden untuk melawan Covid-19. PSBB sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebelum peraturan pelaksanaannya dikeluarkan lewat PP Nomor 21 Tahun 2020.

"Di dalam UU itu dikatakan untuk menentukan satu mekanisme dan strategi bahkan itu harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan. Pemerintah hari ini mengeluarkan sebuah Kepres negara sekarang dalam keadaan darurat kesehatan," jelas dia. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement