REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan persoalan Covid-19. PP mengatur mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Itu sudah mencangkup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan-gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu," jelas Mahfud dikutip melalui rekaman video, Rabu (1/4).
Melalui PP tentang PSBB itu, kata Mahfud, suara pihak-pihak yang menghendaki pengarantinaan sudah tertampung. Menurut Mahfud, pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan tersebut, tetapi tetap dengan ritme yang kompak dengan pemerintah pusat.
"Jangan mencoba berpikir pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu tidak kompak, selama ini sudah kompak. Hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja. Sebenarnya sudah kompak," katanya.
Ia menjelaskan, PSBB sebagaimana diatur dalam PP tersebut merupakan kebijakan yang diambil Presiden untuk melawan Covid-19. PSBB sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebelum peraturan pelaksanaannya dikeluarkan lewat PP Nomor 21 Tahun 2020.
"Di dalam UU itu dikatakan untuk menentukan satu mekanisme dan strategi bahkan itu harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan. Pemerintah hari ini mengeluarkan sebuah Kepres negara sekarang dalam keadaan darurat kesehatan," jelas dia.