Rabu 01 Apr 2020 12:34 WIB

Muhadjir: PSBB Longgarkan Opsi Pemerintah Beri Bantuan

Pemerintah dapat memberi bantuan melalui skema JPS atau bansos.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menko PMK Muhadjir Effendy
Foto: Republika/Prayogi
Menko PMK Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maka pemerintah tidak wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat beserta hewan peliharannya. Opsi pemerintah terkait hal itu menjadi lebih longgar melalui skema jejaring pengamanan sosial (JPS) atau bantuan sosial (Bansos).

"Kalau karantina (wilayah) pemerintah wajib memenuhi kebutuhan itu, ternasuk kebutuhan makanan hewan peliharaan. Kalau PSBB tidak. Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar yaitu lewat skema JPS atau Bansos," ujar Muhadjir melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (1/4).

Baca Juga

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, pemerintah bukan harus memenuhi kebutuhan dasar penduduk yang kegiatannya di tempat atau fasilitas umumnya dibatasi, melainkan menjamin ketersediaannya saja. Menurut Muhadjir, yang bertanggung jawab atas terjaminnya ketersediaan kebutuhan itu ialah pemerintah.

"Pemerintah (yang bertanggung jawab menjamin ketersediaan). Bisa salah satu (pemerintah pusat atau daerah) atau bersama-sama," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Muhadjir juga memastikan, dengan adanya aturan itu bukan berarti pemerintah pusat lepas tangan akan kebutuhan dasar masyarakat. Ia mengatakan, pemerintah pusat akan menangani persoalan Covid-19 dengan sangat serius. Pemerintah pusat, kata dia, sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 110 triliun untuk program JPS.

Adapun syarat untuk menerapkan PSBB diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, yakni:

a. jumlah kasus dan/latau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pada Pasal 4 PP tersebut disebutkan:

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pada bagian penjelasan dikatakan yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar penduduk" antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement