Rabu 01 Apr 2020 16:34 WIB

OJK Ingatkan Lembaga Pembiayaan tidak Gunakan Debt Collector

Pemerintah memberikan stimulus berupa penangguhan cicilan kredit untuk UMKM

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Debt collector. ilustrasi
Foto: Daily mail
Debt collector. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada lembaga pembiayaan tidak menggunakan debt collector atau penagih utang. Sebab, otoritas telah memberikan keringanan penangguhan pembayaran kredit setahun bagi debitur yang terdampak virus corona.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan beberapa sektor yang mendapat keringanan penangguhan pembayaran kredit adalah pekerja informasi, seperti UMKM, ojek daring hingga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga

“Keringanan yang diberikan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok. Untuk sektor informal, kita himbau jangan menggunakan debt collector, ini proses kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peninjam," ujarnya saat paparan live KSSK di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurutnya pemberi kredit dapat menggunakan peranti teknologi untuk mengingatkan debitur membayar kewajibannya. Namun bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK tetap memperbolehkan tetap membayar.