Kamis 02 Apr 2020 13:25 WIB

Suami di Jombang Tega Jual Istri Rp 2 Juta

Suami di Jombang menjual istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan pria lain.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Suami di Jombang ditangkap polisi karena menjual istrinya (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Suami di Jombang ditangkap polisi karena menjual istrinya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pria asal Jombang, Jawa Timur, MJNT (29) rela menjual istrinya seharga Rp 2 juta, sebelum akhirnya dibongkar Subdit IV Renakta Polda Jatim. Tersangka memaksa sang istri melayani dua pria sekaligus atau threesome. Pria pertama adalah dirinya, dan pria lainnya adalah pelanggan yang bersedia membayar dengan harga yang ditentukannya.

"Tersangka mengadakan, dan menawarkan hubungan seks threesome serta menerima keuntungan," ujar Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (2/4).

Baca Juga

Pitra menjelaskan, ungkap kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pelanggaran perbuatan asusila di salah satu hotel di Jalan Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Pada penggerebekan tersebut, kata Pitra, ditemukan di dalam kamar dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang tengah melakukan hubungan badan.

"Kami menemukan suami istri kemudian berpasangan lagi dengan orang lain, yang istilahnya kita kenal threesome. Suaminya ini menjual istrinya ke lelaki lain dan mereka melakukan perbuatan asusila bersama-sama," ujar Pitra.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan MJNT sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, dia menikahi istrinya sejak 2015 silam. Kemudian mulai menjual istrinya untuk menjalankan layanan threesome pada 2016.

"Tersangka telah lima kali menjalankan praktik tersebut dengan lokasi yang berbeda. Tarifnya Rp 2 juta," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono.

Selama menjalankan operasinya, tersangka tidak pernah memasarkan via media sosial Facebook, Twitter, maupun Instagram. Pria berstatus karyawawan swasta itu lebih memilih langsung berkirim pesan dengan pelanggannya. Kemudian menyiapkan kamar hotel bagi pelanggannya. 

"Tidak online, janjian. Pakai chatingan," kata Lintar. Sebelum melakukan hubungan seks threesome, biasanya tersangka merekam video hubungan seks istri dengan rekannya. Tujuan untuk memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya. Setelah merekam, tersangka ikut melakukan hubungan seks threesome tersebut.

Sementara itu, tersangka mengaku memberikan layanan threesome bukan karena kebutuhan ekonomi, melainkan pemenuhan fantasi seks. "Untuk meraih keinginan, yang kedua fantasi seksnya terpenuhi," kata Lintar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Adapun ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement