REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin menyatakan, keselamatan jiwa merupakan prioritas utama dari peristiwa wabah virus corona atau Covid-19. Dia mengingatkan untuk tidak meremehkan arti kematian di tengah situasi pandemi ini.
"Tidak boleh menganggap kecil arti kematian, tidak boleh menganggap kecil hilangnya satu nyawa. Karena dalam perspektif Alquran, menghidupkan satu nyawa sama dengan menghidupkan seluruh nyawa manusia. Dan membunuh seorang, membunuh seluruhnya," kata dia dalam konferensi pers via telekonferensi, Kamis (2/4).
Dalam kesempatan itu, Wantim menyampaikan tausiyah kebangsaan atas keadaan wabah sekarang ini. Didin mengatakan, tausiyah tersebut dibuat dan disampaikan dengan penuh keprihatinan yang mendalam. Menurut dia dalam kondisi ini perlu ada konsolidasi semua elemen umat Muslim di Indonesia.
"Baik itu MUI pusat, daerah, ormas-ormas Islam dalam rangka ikut membangun dan memberikan penyadaran kepada masyarakat agar penyebaran ini bisa dihentikan," ungkap ketua Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) itu.
Upaya penghentian penyebaran wabah ini, lanjut Didin, dilakukan dengan menjaga jarak fisik, dan sebagainya berdasarkan panduan-panduan medis. Selain itu, dia juga mengingatkan masyarakat Muslim untuk mengikuti beberapa fatwa yang telah dibuat MUI.
"Seperti tentang shalat-shalat yang biasanya dilakukan berjamaah (di masjid) kemudian diganti di rumah. Ini bukan berarti kita meninggalkan masjid. Karena kalau dikatakan meninggalkan masjid itu sangat menyakitkan, jadi hanya berpindah saja," ungkap dia.
Didin menerangkan, dalam kondisi normal, memang sangat dianjurkan untuk menunaikan kegiatan ibadah shalat di masjid. "Tetapi dalam kondisi sekarang ini, melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," jelas dia.
Dalam keadaan pandemi Covid-19 ini, MUI telah menerbitkan tiga fatwa. Tiga itu ialah Fatwa MUI 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah, Fatwa MUI 17/2020 tentang pedoman kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat merawat dan menangani pasien Covid-19, dan Fatwa MUI 18/2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi yang terinfeksi corona.