REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjamin ketersediaan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020. Hal ini merespons usulan realokasi dana pilkada untuk penanganan Covid-19 setelah kesepakatan penundaan Pilkada 2020.
"Selain urusan penundaan di Perppu yang diharapkan nanti dibuat, itu khusus untuk jaminan terkait dengan penyelenggaraan anggaran pilkada," ujar August dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (2/4).
Ia meminta, tak ada substansi lain yang masuk dalam Perppu, karena saat ini kegentingannya untuk penundaan Pilkada. Akan tetapi, setelah realokasi oleh pemerintah daerah masing-masing, dana pilkada harus dipastikan ketersediannya.
Menurut dia, dalam konteks kegentingan wabah virus corona, Perppu bisa mengatur agar dana pilkada bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga, ketika tahapan Pilkada 2020 dilanjutkan, tidak terhambat dengan ketersediaan anggaran penyelenggaran pilkada.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi yang meminta dana pilkada dari APBN, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia bercermin terhadap permasalahan awal ketersediaan dana pilkada yakni kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Problem itu muncul sampai sekarang setiap kami rapat, diskusi, sering kali muncul, teman-teman pasti akan mengalami kesulitan terkait dengan APBD," kata Veri dalam kesempatan yang sama.
Ia mendorong agar Perppu mengamanatkan dana pilkada bersumber dari APBN. Lagi pula, kata dia, anggaran pilkada saat ini juga dana bersumber dari pemerintah pusat yang ditransfer ke pemerintah daerah.
Menurut Veri, akan lebih baik jika pemerintah pusat langsung mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pilkada. Sehingga, penyelenggara pemilu di daerah dan pemerintah daerah tak repot soal ketersediaan dana pilkada.
"Langsung nanti di-take over di pusat. Rapatnya Pak Pram (Komioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi) sama Kementerian Dalam Negeri, Pak Fritz juga (Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar), selesai," tutur Veri.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyepakati usulan penundaan Pilkada 2020 karena meningkatnya kasus virus corona di Indonesia. DPR meminta pemerintah daerah merealokasikan dana pilkada untuk penanganan virus corona.