REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Sebanyak 15 orang warga binaan atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis, Riau, bebas setelah mendapat asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis (2/4). Begitu keluar, belasan warga binaan tersebut langsung sujud syukur saat menginjakkan kaki di halaman Lapas.
Kepala Lapas Klas IIA Bengkalis Edi Mulyono menyampaikan, 15 orang warga binaan atau narapidana tersebut mendapatkan kebebasan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.TK.01.04 tahun 2020 terkait Covid-19. "Kategori yang mendapat pembebasan di antaranya, pelaku tindak pidana umum, dan divonis maksimal lima tahun dan telah menjalani masa hukuman dua hingga tiga tahun masa pidana dan tidak berlaku bagi pelaku kriminalitas TP.99 yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), narkoba dan pelaku illegal logging," tegasnya.
Menurut Edi, masa pemberian asimilasi dan integrasi tersebut sampai 31 Desember 2020 dan masih ada 200 lebih napi lagi yang sudah memenuhi persyaratan asimilasi di rumah dan hanya menunggu waktu saja. "Masih ada sekitar 200 napi lagi yang akan mendapat asimilasi pembebasan," ungkapnya.
Kalapas juga mengapresiasi keputusan Menkumham dan warga binaan karena ada hikmah di balik Covid-19. Sebelum menjalani asimilasi di rumah, 15 napi gelombang pertama ini dilakukan pemeriksaan kesehatan dan akan mendapat surat kesehatan. "Yang mendapatkan asimilasi tersebut dalam artian tetap berada di rumah masing masing sampai saat waktunya bebas mereka diminta ke kantor untuk mengambil surat bebasnya," ujarnya lagi.