REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pria Muslim yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat tiga kali berturut-turut kala wabah Covid-19 tidak digolongkan kafir asalkan dia menggantinya dengan melaksanakan shalat Zhuhur di rumah. Ia menjelaskan bahwa alasan pria Muslim yang tidak shalat Jumat itu untuk menghindari wabah penyakit.
Karena itu, ia mengalami uzur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain. "Menurut pandangan para ulama fikih (ilmu hukum agama), uzur syar'i untuk tidak shalat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit maka itu menjadi uzur untuk tidak jumatan (shalat Jumat)," kata Sholeh berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4) malam.
BACA JUGA: Waktu Sholat Zhuhur Bagi Wanita di Hari Jumat
Sementara itu, pria Muslim yang meninggalkan shalat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban shalat Jumat tiga kali berturut-turut, sebagaimana dinukil dari hadis sahih, dia bisa dikategorikan kafir. "Perlu disampaikan bahwa hadis yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu jika mereka ingkar pada kewajiban shalat Jumat," kata dosen pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Sebagaimana riwayat hadis yang menyatakan: "Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur maka Allah akan tutup hatinya."
Dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan shalat Jumat dengan menggampangkan atau meremehkan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkan maka Allah tutup hatinya."
BACA JUGA: Naskah Khutbah Jumat: Terlarang Berputus Asa
Sholeh mengatakan, ada juga pria Muslim yang tidak shalat Jumat karena malas. Mungkin dia meyakini kewajiban Jumat, tetapi dia tidak shalat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i maka dia berdosa atau 'ashin (melakukan maksiat). "Jika (lelaki Muslim) tidak jumatan tiga kali berturut tanpa uzur, Allah juga mengunci mati hatinya," kata Sholeh.
MUI mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularan wabah Covid-19 tinggi atau sangat tinggi. Orang tersebut dibolehkan mengganti shalat Jumat dengan shalat Zhuhur di rumah.
Fatwa itu disebabkan hingga kini wabah Covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi karena potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. "Karena itu, uzur untuk meninggalkan shalat Jumat masih ada," kata Sholeh.
Ia mengutip kitab Asna al-Mathalib yang menyebutkan bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk berjamaah ke masjid dan shalat Jumat ataupun bercampur dengan orang-orang (yang sehat). Ia juga menyebut dalam kitab al-Inshaf yang menyatakan jika uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit.
BACA JUGA: Sejarah Shalat Jumat
"Hal itu tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama, termasuk uzur juga, apabila yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah karena takut terkena penyakit," kata Sholeh berdasarkan kitab-kitab tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kondisi wabah Covid-19 menjadikan uzur bagi pria Muslim untuk tidak jumatan. Pasalnya, saat wabah itu, ada yang sakit, ada yang khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta ada orang yang khawatir tertular penyakit dari orang lain.
"Selama masih ada uzur maka masih tetap boleh tidak jumatan dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat Zhuhur," kata Sholeh.
Selain sakit, ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid. Di samping itu, adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau harta. Alasan-alasan tersebut juga membuat seseorang dibolehkan tidak shalat Jumat asal mengganti kewajibannya dengan shalat Zhuhur.