REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pria Muslim yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat tiga kali berturut-turut kala wabah Covid-19 tidak digolongkan kafir asalkan dia menggantinya dengan melaksanakan shalat Zhuhur di rumah. Ia menjelaskan bahwa alasan pria Muslim yang tidak shalat Jumat itu untuk menghindari wabah penyakit.
Karena itu, ia mengalami uzur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain. "Menurut pandangan para ulama fikih (ilmu hukum agama), uzur syar'i untuk tidak shalat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit maka itu menjadi uzur untuk tidak jumatan (shalat Jumat)," kata Sholeh berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4) malam.
BACA JUGA: Waktu Sholat Zhuhur Bagi Wanita di Hari Jumat
Sementara itu, pria Muslim yang meninggalkan shalat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban shalat Jumat tiga kali berturut-turut, sebagaimana dinukil dari hadis sahih, dia bisa dikategorikan kafir. "Perlu disampaikan bahwa hadis yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu jika mereka ingkar pada kewajiban shalat Jumat," kata dosen pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.