REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menilai, pemerintah tidak perlu menyiapkan lahan pemakaman khusus bagi jenazah pasien Covid-19. Asalkan, menurut dia, jenazah tersebut sudah diurus secara aman oleh para petugas medis.
“Tidak akan menularkan. Karena itu tidak ada alasan untuk mencarikan kuburan khusus untuk jenazah Covid-19 ini,” ujar Kiai Cholil saat dihubungi //Republika.co.id//, Jumat (3/4).
Menurut dia, yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini harus mengajak para ulama dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2004. Fatwa tersebut terkait pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) dalam keadaan darurat.
“Yang wajib dan perlu, para kepala daerah itu mengumpulkan para ulama, tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan ketentuan yang telah dikeluarkan MUI,” ucapnya.
Dia mengatakan, semua jenazah umat Islam yang meninggal. Termasuk yang diakibatkan virus Corona wajib untuk dikuburkan dalam ajaran Islam. Bahkan, menurut dia, hukumnya sunnah untuk segera menguburkannya, sehingga masyarakat tidak boleh melakukan penolakan.
“Karena kalau tidak dikuburkan itu menjadi haram, atau jika kita menunda-nunda itu ada yang mengatakan makruh,” kata Pengasuh Ponpes Cendikia Amanah Depok ini.
Dia menambahkan, menghormati orang yang sudah meninggal itu halnya sama dengan kewajiban menghormati orang pada saat hidup, sehingga umat Islam juga harus menghormati jenazah Covid-19. Apalagi, dalam ajaran Islam dijelaskan bahwa orang yang meninggal karena wabah itu pahalanya sama dengan orang yang mati syahid.
“Jadi sebaiknya memang mereka juga dikuburkan di pemakaman umum agar kita ini mendapatkan satu tempat ya sesama muslimnya,” jelas Kiai Cholil.