Ahad 05 Apr 2020 17:03 WIB

ICJR: RKUHP tak Jawab Persoalan Kelebihan Kapasitas Penjara

Kelebihan kapasitas penjara karena sistem overcriminalization/kriminalisasi berlebih.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu (kiri). ICJR menilai RKUHP tidak menjawab persoalan kelebihan kapasitas rumah tahan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) sehingga pembahasan RKUHP harus ditunda.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu (kiri). ICJR menilai RKUHP tidak menjawab persoalan kelebihan kapasitas rumah tahan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) sehingga pembahasan RKUHP harus ditunda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah dan DPR untuk menunda rencana pembahasan Rancangan Undang-undang KUHP melalui carry over. Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai RKUHP tidak menjawab persoalan kelebihan kapasitas rumah tahan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas).

"Apakah RKUHP menjawab over crowding? Enggak. RKUHP kita masih overcriminalization," kata Erasmus dalam diskusi yang digelar melalui daring, Ahad (5/4).

Baca Juga

Ia menyebut kelebihan kapasitas penjara adalah hasil dari sistem yang selama ini tidak berjalan baik dan dipupuk pemerintah, yakni overcriminalization atau kriminalisasi berlebih. 

Karena itu, ia menganggap sistem krminalisasi berlebih yang ada saat ini perlu diubah. "DPR bilang RKUHP disahkan untuk jawab covid-19. Apanya yang mau dijawab? sudahlah, jangan dibahas dulu, dibongkar dulu karena overcriminalization masih belum beres," ungkapnya.

Ia menjelaskan selama ini pemerintah dinilai masih menerapkan kriminalisasi berlebih. Bahkan, kasus-kasus seperti pengguna narkoba penting juga dipenjarakan.

"Karena pidana penjara dianggap solusi, angka pemenjaraan naik," ujarnya.

Tidak hanya itu, ancaman hukuman penjara juga mengalami kenaikan. Misalnya, hukuman untuk kasus seperti ITE bisa mencapai lima tahun, pornografi sampai 10 tahun, perjudian bisa sampai 9 tahun. 

"Karena penahanan dilakukan, hakim akan cenderung memberikan pidana penjara. dalam tanda kutip kalau orang sudah ditahan, hakim tidak berikan penjara, hakim akan dianggap tidak bijak," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement