REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin menyatakan belum ada narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang memiliki gejala terindikasi virus corona atau Covid-19. Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan, pihaknya selalu mengecek kesehatan warga binaannya di Sukamiskin.
"Kita selalu mengecek kesehatan seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan) terutama suhu tubuh sebagai salah satu indikator seseorang terjangkit Covid-19," kata Abdul di Bandung, Senin (6/4).
Sejauh ini, menurut dia, belum ada narapidana yang terpapar virus corona tersebut, baik narapidana tipikor maupun narapidana dari tindak pidana umum. Saat ini, ia mengatakan, pihaknya telah membatasi narapidana untuk dirujuk ke rumah sakit di luar lapas. Hal itu diterapkannya untuk mencegah adanya virus yang masuk ke dalam lapas.
Pasalnya, menurut dia, mobilitas orang yang keluar-masuk lapas dapat meningkatkan potensi penularan virus corona ke dalam lapas sehingga yang bisa dirujuk ke rumah sakit di luar lapas hanya narapidana yang harus ditangani secara darurat. "Mengingat pergerakan keluar-masuk orang dan barang kami monitor sangat rentan terhadap penyebaran," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat kebijakan tentang pembebasan bersyarat bagi 35 ribu narapidana sebagai langkah pencegahan virus corona berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Namun, kebijakannya itu disebut-sebut bakal juga membebaskan narapidana korupsi yang sudah lanjut usia karena pertimbangan kesehatan. Kemudian, kebijakannya itu menuai sejumlah pro dan kontra.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan narapidana korupsi karena pandemi Covid-19. "Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi, mengenai PP No 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin.