Senin 06 Apr 2020 06:43 WIB

ICW: Jangan Jadikan Corona Jalan Bebas Narapidana Korupsi

Pemerintah hampir saja menggunakan alasan pandemik untuk pembebasan koruptor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merevisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. ICW meminta, agar pemerintah tak menjadikan wabah virus corona (Covid-19) sebagai jalan untuk membebaskan narapidana korupsi.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan, sejak awal pemerintah sudah abai serta gagal merespons dan mengatisipasi penyebaran wabah Covid-19. Pemerintah justru hampir saja menggunakan alasan pandemik untuk mengusulkan pembebasan narapidana korupsi

“Ada dua sikap ambigu pemerintah, pada satu sisi menganggap remeh corona, di sisi lain mempercepat proses pengambilan keputusan yang pada akhirnya prosesnya menjadi tidak kredibel, akuntabel dan memang tidak partisipatif,” kata Adnan di Jakarta , Ahad (5/4).

Terlebih, para narapidana kasus korupsi memiliki keistimewaan yakni satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi. Hal tersebut pun merupakan bentuk social distancing yang diterapkan agar mencegah penularan.