Senin 06 Apr 2020 15:21 WIB

PAN: Pengggantian Mulfachri tak Terkait Kongres Kendari

Waketum PAN mengungkapkan proses reunifikasi tengah berlangsung di partai.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi
Foto: DPR
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi merespons terkait penggantian Mulfachri Harahap dari jabatan wakil ketua komisi III DPR. Ia menepis penggantian tersebut terkait kongres PAN di Kendari beberapa waktu lalu.

"Tidak ada istilah penggusuran atau pencopotan. Yang benar adalah penggantian, sebagai bagian dari mekanisme partai yang bersifat rutin dan biasa, tidak ada kaitannya dengan kongres PAN di Kendari," kata Viva Yoga, Senin  (6/4).

Baca Juga

Jubir PAN tersebut menyebut pascakongres seluruh komponen yang berkompetisi telah terakomodasi seluruhnya di kepengurusan DPP PAN, baik di lembaga eksekutif partai, Majelis Penasehat, Badan Kehormatan, Mahkamah Partai, dan lembaga partai lain. Viva mengungkapkan proses reunifikasi tengah berlangsung di PAN.

"Diharapkan akan menambah energi positif bagi soliditas kader dalam berjuang membangun eksistensi partai," ujarnya.

Viva menuturkan, dalam waktu dekat sesuai dengan keputusan Rapat Harian DPP PAN tanggal 2 April 2020, DPP PAN akan melaksanakan penyegaran kepengurusan Fraksi PAN DPR RI. Tujuannya agar terjadi sinergi antara partai dan fraksi dalam upaya meningkatkan kualitas fraksi sebagai alat perjuangan partai di lembaga legislatif. 

"Di samping itu juga bertujuan agar manajemen fraksi dapat berjalan dengan baik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," imbuhnya.

Untuk diketahui Fraksi PAN resmi mengganti Mulfachri Harahap dari kursi pimpinan komisi III DPR. Mulfachri digantikan oleh anggota fraksi PAN lainnya yang juga duduk di Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.

Pergantian tersebut tertuang dalam surat Fraksi PAN dengan nomor 01.027/K-S/FPAN/DPRRI/III/2020 yang diterima Republika. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi PAN Hanafi Rais dan Sekretaris Fraksi PAN Ahmad Yohan tersebut tertulis bahwa keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020 lalu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement