Selasa 07 Apr 2020 13:48 WIB

THR ASN Dikaji, Korpri Minta Empat Golongan Ini Dikecualikan

Pensiunan, guru, dan PNS golongan 1 dan 2 tetap membutuhkan THR.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merespons langkah Pemerintah yang mempertimbangkan kembali pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Hal ini setelah defisit anggaran negara naik karena terdampak virus Corona atau Covid-19.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, Korpri memahami betul keputusan negara dengan kondisi keuangan yang saat ini memang cukup berat akibat imbas dari pandemi Covid-19. Namun, ia tidak memungkiri beberapa pihak yang tetap membutuhkan THR, seperti pensiunan, guru, dan PNS golongan 1 dan 2. 

Baca Juga

Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan para pensiunan, guru, serta pegawai golongan 1 dan golongan 2, dalam pembayaran THR bagi pegawai negeri sipil (PNS). "Saya rasa mereka perlu sekali THR," ujar Zudan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (7/4)

Sementara, ia menilai untuk para pejabat, misalnya PNS dari eselon I dan eselon 2, kehidupannya sudah mencukupi. Ia pun mengingatkan dalam kondisi seperti ini ASN termasuk ke dalam profesi yang aman ketimbang sektor lain, seperti sektor informal yang saat ini sangat terhantam dampak Corona. 

Karena itu, ia menyerukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan aksi solidaritas Nasional. Salah satunya berkenaan dengan tunjangan hari raya mereka. 

"Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN. Kalau bisa mari seluruh ASN sumbangkan kepada negara THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain," ujar Zudan.

Zudan mengatakan saat ini THR untuk para pensiunan, ASN, TNI dan Polri bisa mencapai Rp35 triliun dan dinilai cukup besar. Sehingga kalau para pegawai negeri, khususnya yang masih aktif bisa menyumbangkan tunjangan hari rayanya untuk negara, negara bisa mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak. 

Namun, ia pun meyakini negara akan memikirkan dengan sangat baik kebijakannya. "Apapun keputusan negara kami mendukung, tapi kalau bisa solidaritas ASN menyumbangkan THR-nya akan lebih baik," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan kembali mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akibat pendapatan negara tertekan dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

Sri memperkirakan sepanjang 2020 penerimaan negara akan turun 10 persen. Di sisi lain, belanja pemerintah terus meningkat seiring dengan kenaikan kebutuhan, terutama di sektor kesehatan maupun jaminan sosial.

Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mempertimbangkan pos-pos belanja yang bisa diminimalkan, seperti THR dan gaji ke-13. "Apakah perlu? Kami pertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," ujar Sri dalam telekonferensi rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (6/4). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement