Selasa 07 Apr 2020 13:48 WIB

THR ASN Dikaji, Korpri Minta Empat Golongan Ini Dikecualikan

Pensiunan, guru, dan PNS golongan 1 dan 2 tetap membutuhkan THR.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merespons langkah Pemerintah yang mempertimbangkan kembali pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Hal ini setelah defisit anggaran negara naik karena terdampak virus Corona atau Covid-19.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, Korpri memahami betul keputusan negara dengan kondisi keuangan yang saat ini memang cukup berat akibat imbas dari pandemi Covid-19. Namun, ia tidak memungkiri beberapa pihak yang tetap membutuhkan THR, seperti pensiunan, guru, dan PNS golongan 1 dan 2. 

Baca Juga

Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan para pensiunan, guru, serta pegawai golongan 1 dan golongan 2, dalam pembayaran THR bagi pegawai negeri sipil (PNS). "Saya rasa mereka perlu sekali THR," ujar Zudan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (7/4)

Sementara, ia menilai untuk para pejabat, misalnya PNS dari eselon I dan eselon 2, kehidupannya sudah mencukupi. Ia pun mengingatkan dalam kondisi seperti ini ASN termasuk ke dalam profesi yang aman ketimbang sektor lain, seperti sektor informal yang saat ini sangat terhantam dampak Corona.