REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) atau hanya Bogor, Depok dan Bekasi (Bodabek). Ini mengingat besarnya penyebaran di wilayah tersebut.
"DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBB, maka saat ini kami lebih orientasikan atau usulkan untuk PSBB Jabodetabek atau Bodabek atau hanya PSBB di Kota Depok," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (7/4).
Menurut Idris, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sudah menyusun kajian tentang PSBB untuk Kota Depok, terdiri dari kajian epidemiologi dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat. Termasuk sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
"Kami segera kirim surat tentang PSBB dan kajiannya ke Gubernur Jawa
Barat (Jabar) untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya," terangnya.
Idris melanjutkan, pihaknya juga menerbitkan Surat Edaran (SE).Nomor 443/172/Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel, Grosir/Eceran, Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Depok dan Surat Edaran (SE) Nomor 443/173-Huk/Dinkes tentang Gerakan Sosial Penggunaan Masker dalam Menghentikan Penyebaran dan Penularan COVID-19 (Terlampir).
"Kami minta pihak pengusaha ritel untuk menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 yakni di antaranya siapkan sanitizer atau tempat cuci tangan dan jaga jarak pengunjung serta mengantur jam buka tutup mulai 08.00 WIB-20.00 WIB. Lalu, kami juga mancanangkan gerakan wajib pemakaian masker," ujarnya.