REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mulai merumahkan karyawannya. Langkah itu dilakukan menyusul mewabahnya virus corona di berbagai daerah di Tanah Air serta berbagai negara.
"Keputusan merumahkan karyawan juga sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dengan mengurangi berkumpulnya karyawan dalam jumlah besar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Selasa (7/4).
Ia mencatat ada sekitar 2.538 pekerja di Kabupaten Kudus yang dirumahkan. Hingga 31 Maret 2020, tercatat sudah ada empat perusahaan yang mengambil keputusan merumahkan sebagian karyawannya. Perusahaan tersebut adalah CV Mubarokfood Cipta Delicia, Perusahaan Rokok (PR) Sukun, PT Maju Furindo, dan PT Kudos Istana Furniture.
Menurut Bambang, perusahaan rokok sudah merumahkan 1.560 pekerja dari total 2.377 pekerja. Sementara PT Kudos sudah merumahkan sebanyak 850 pekerja dari jumlah pekerja sebanyak 1.200 orang. CV Mubarokfood Cipta Delicia merumahkan 91 pekerja dari total 103 pekerja dan PT Maju Furindo merumahkan semua pekerjanya yang berjumlah 28 orang.
Alasan merumahkan karyawan dari masing-masing perusahaan bervariasi. Ada yang karena Covid-19 berdampak tidak produktif lagi serta ada pula pembelinya tidak lagi mengajukan pesanan serta menunda pengiriman barang. "Akibatnya, tingkat produksinya semakin menurun sehingga diambil keputusan merumahkan sebagian pekerjanya," jelas bambang.
Selain itu, ada yang beralasan tidak bisa lagi memasarkan barangnya menyusul adanya pembatasan wilayah. Khusus PT Maju Furindo yang terletak di Kecamatan Jati, sejak mewabah Covid-19 perusahaan sudah tidak berproduksi per Januari 2020.
Meskipun merumahkan karyawannya, perusahaan tetap bertanggung jawab atas kelangsungan hidup karyawan dengan tetap membayar gaji mereka. "Besaran upah disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus juga telah membuat surat edaran tentang perlindungan pengupahan dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan, apabila pekerja dirumahkan besaran upah pekerja yang dirumahkan didasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja. Setelah pandemi Covid-19 berakhir, diharapkan pekerjanya bisa kembali dipekerjakan lagi.