REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyebutkan teknis pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan diatur oleh pihak Istana Negara. Hal itu seiring dengan mewabahnya pandemik Covid-19
Kemendagri, kata dia, hanya mengurusi secara administrasi, yakni meneruskan dokumen hasil rapat paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta kepada Presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur yang melantik kan Presiden. Kalau teknis pelantikannya, dan sebagainya, wilayah Istana," katanya, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa.
Sejauh ini, Bahtiar belum mengetahui apakah dokumen hasil rapat paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta tersebut sudah sampai di Kemendagri atau belum.
"Saya cek lagi ya. Kalau sampai kemarin sih belum, karena ini seharian kami rapat. Pokoknya, begitu surat ada, langsung kami kirim. Kami cek dulu kelengkapan berkasnya," ucapnya.
Menurut dia, prosedur pelantikan Wagub DKI Jakarta berjalan seperti yang lain, yakni dokumen hasil paripurna diserahkan kepada Presiden, melalui Kemendagri. Jemudian diterbitkan keputusan Presiden (keppres).
Hanya saja, diakui Bahtiar, kondisi pandemik COVID-19 memang membuat beberapa kebijakan harus menyesuaikan, seperti pelantikan pegawai negeri sipil (PNS) bisa secara daring.
"Kalau untuk pegawai, ya, sudah ada aturannya. Untuk pegawai bisa melalui elektronik. Kalau untuk gubernur dan wagub seperti apa? Istana yang punya kewenangan," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan Ahmad Riza Patria sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 terpilih dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ahmad Riza Patria menjadi Calon Wakil Gubernur DKI terpilih setelah meraih 81 suara dari 100 orang anggota dewan yang memiliki hak suara dalam pemilihan tertutup.
Calon lainnya, Nurmansjah Lubis hanya mendapatkan 16 suara serta dua suara dinyatakan tidak sah oleh panitia pemilihan (panlih).