REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 77 kasus hoaks terkait Covid-19 di media sosial yang kini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepolisian daerah. Dalam kurun waktu 30 Januari hingga 6 April 2020, Polri juga telah menetapkan 77 orang sebagai tersangka kasus hoaks.
"Hingga kemarin, sudah ada 77 orang yang kami proses. Semuanya masih berjalan," kata Kabareskri di Jakarta, Selasa (7/4).
Komjen Sigit merinci, kasus hoaks covid-19 yang ditangani tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani 6 kasus, Polda Kalimantan Timur 4 kasus, Polda Kalbar 4 kasus,Polda Sulsel 4 kasus,Polda Jawa Barat 6 kasus, Polda Jawa Tengah 4 kasus.
Kemudian Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya masing-masing menangani 11 kasus, Polda Lampung 5 kasus,Polda Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Utara masing-masing 3 kasus,Polda Bengkulu dan Polda Maluku masing-masing dua kasus, Polda NTB 4 kasus.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Utara, Polda Kepri, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, Polda Aceh, Polda Papua dan Polda Sulawesi Barat masing-masing menangani satu kasus.
Dari 77 tersangka dalam kasus hoaks covid-19 tersebut, 12 orang diantaranya ditahan. Sementara 65 orang tidak ditahan. Rincianya, 12 tersangka yang ditahan itu terdiri dari dua tersangka kasusnya ditangani Bareskrim Polri, satu orang kasusnya di Polda Kalbar dan sembilan orang kasusnya ditangani di Polda Metro Jaya.