Selasa 07 Apr 2020 20:37 WIB

2.671 Napi di Jabar Dibebaskan dalam Tujuh Hari

Kemenkum HAM Jabar sebut napi korupsi tidak termasuk dalam daftar napi dibebaskan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Selama tujuh hari (1-7 April) sebanyak 2.671 narapidana (napi) umum yang menghuni puluhan lapas dan rutan di Jabar mendapatkan pembebasan di tengah wabah virus Covid-19. Dari 2.671 napi yang dibebaskan beberapa di antaranya merupakan napi anak-anak.

"Ini merupakan pembebasan tahap pertama. Yang mendapatkan pembebasan adalah napi umum. Napi korupsi, bandar narkoba, dan terorisme tidak termasuk,’’ kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris dalam keterangannya, Selasa (7/4).   

Aris mengatakan, pemberian bebas bersyarat ini mengacu pada Peraturan Menkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.  Selain itu juga mengacu pada Keputusan Menkum HAM RI Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Yang mendapatkan pembebasan bersyarat ini napi umum yang telah menjalani sepertiga masa hukuman,’’ kata dia.

Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, lanjut Aris, para napi harus mengikuti arahan dari pemerintah yaitu tetap tinggal di rumah. Selain itu, kata dia, mereka juga tetap dalam pengawasan Kanwil Kemenkum HAM Jabar.

Ia berpesan agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin. Sebab jika selama menjalani proses asimilasi napi melakukan tindak kriminal akan ada sanksi hukumnya.

’’Kami berpesan agar mereka tetap di rumah dan ikut imbauan pemerintah terkait wabah virus corona,’’ tutur dia.

Pembebasan tersebut disambut gembira oleh para napi. Salah seorang napi Adang (35 tahun) kepada Republika.co.id di halaman Rutan Kelas I Bandung, mengaku sangat gembira .’’Senang sekali bisa pulang lebih awal. Harusnya saya selesai menjalani masa hukuman lima bulan lagi,’’ kata dia.

Adang yang dihukum lantaran kasus penipuan dan penggelapan dengan masa hukuman 1,5  tahun, mengaku gembira bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Ia mengaku tak mengetahui persis kabar tentang wabah virus corona yang membawanya keluar sel tahanan lebih cepat.

"Informasi virus corona hanya sepintas saja saya tahu. Bagaimana mau tahu informasi di dalam saya nggak baca berita karena tidak ada fasilitas untuk mendapatkan berita,’’ ujar dia yang seharusnya masih menjalani enam bulan masa hukuman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement